Melalui forum diskusi terbuka yang digelar presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo menyampaikan kririkan keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo terkait banyaknya persoalan bangsa belakangan ini. Dalam diskusi yang menghadirkan banyak narasumber (seperti Prof. Hafid Abbas, Dr. Mulyadi, Rocky Gerung, Refly Harun, dll), Gatot Nurmantyo mempertanyakan terbitnya Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga negara.
Masalahnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Menurut Gatot Nurmantyo, terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu adalah bentuk pembangkangan Kapolri terhadap konstitusi dan presiden.
Karena itu, Gatot mendesak Prabowo untuk mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025, copot Kapolri dan seluruh pejabat yang merancang Perpol Nomor 10 Tahun 2025, dan segera melakukan reformasi Polri.
Bila Presiden Prabowo tidak melakukan tindakan tegas terhadap Kapolri, Gatot Nurmantyo menyebut Prabowo hanya jadi presiden secara dejure, tapi Presiden RI secara defacto adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit.(*)

Posting Komentar untuk "Gatot Nurmantyo Tuntut Prabowo Subianto Mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit"