Heboh pelaku penipuan online asal Sidrap dilepaskan polisi usai “membayar”. Polres Barru meluruskan informasi tersebut.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, menegaskan bahwa pelepasan ED dilakukan melalui proses mediasi restorative justice, bukan karena bayar bebas.
Korban sepakat berdamai dan pelaku mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp151 juta, sesuai berita acara.Korban juga membenarkan bahwa uangnya telah dikembalikan penuh dan meminta sendiri agar pelaku dilepaskan.
Kasus ini sebelumnya viral karena ED menipu korban dengan modus dana gaib Rp500 juta hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.(*)

Posting Komentar untuk "Polres Barru Melepaskan Penipu Online Karena Bayar"