Majelis Hakim yang memimpin sidang Esau Yarisetau, SH mengungkapkan di hadapan pihak yang berpekara bahwa mengenai batas-batas tanah yang dipersengketakan, tak ada yang dipersoalkan semua sama dalam surat gugatan.
Foto: Ketua Majelis Hakim Esau Yarisetau, SH bersama Majelis Hakim dan didampingi Panitra Pengganti Ibu Retno Sari, SH pemeriksaan lokasi berlangsung lancar tampa hambatan, dan menarik perhatian publik yang melintas dengan berkendaraan mobil dan motor.
Sidang yang dihadiri Penggugat Prinsipal Ir. Soefian A, Tergugat I . PT. Bintang Indoland Indonesis diwakili kuasa Hukum Muhdar, Tergugat II Notaris Albert Dumanauw diwakili Kuasanya Marsel Hadu, serta BPN Kota Makassar diwakili kuasa Hukumnya, dalam Perkara perdata dengan register No.377/Pdt.G/2025/PN Mks,
Dalam surat tuntutan Penggugat mengaku sangat dirugikan oleh Tergugat I . PT. Bintang Indoland Indonesia, Pasalnya Tergugat I telah menguasai obyek tanah sengketa a quo sedangkan pembayaran terhadap tanah belum dibayarkan sepeserpun.
Ungkap Ir.Soefian A saat media mewancarai di lokasi sengketa dengan tegas di hadapan pihak Tergugat mengatakan ini tanah saya, saya jual dan pembelinya dalam Akta Jual Beli bernama Jonny Aldymoro saya tidak pernah kenal muka dan tidak pernah ketemu.
Apalagi dihadapan Notaris/PPAT jadi bagaimana mungkin saya bisa menerima uang sebanyak puluhan milyar dari pembeli, dan fakta dalam sidang pembuktian kemarin tidak ada satu pun bukti utama tanda terima uang berupa Kwitansi yang merupakan (primary evidence) yang dapat dimunculkan oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Majelis Hakim.
Kaidah Hukum Jual Beli kan harus didasari azas Tunai Terang dan Rill, ini jelas jelas penipuan namanya, jual beli yang pembelinya fiktif, sertipikat saya di balik nama tanpa RUPS dan tanpa bayar pajak PPh dan BPHTB, pajak yang diperlihatka n dalam sidang bukti kemarin saya duga 99,9% itu lembaran pajak aspal alias asli tapi palsu, ucap Soefian A dengan nada tegas.
Dalam surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ir.Soefian A menuntut kerugian Immateril senilai Rp.254.000.000.000,- (dua ratus lima puluh empat milyar),
Jika Tergugat I tidak bisa membayar sesuai permintaan Penggugat, jangan harap Tergugat bisa membangun, kita panjang-panjang saja berpekara, sudah ini ada ada lagi gugatan lain, kata pepatah orang bugis Makassar biar kalah asal melawan.
Saya berperkara hanya menuntut hak, namun saya yakin suatu saatnya nanti kebenaran pasti akan menang kata Fian, sapaan akrab Ir.Soefian A (**)



Posting Komentar untuk "Hujan Deras Tak Mampu Merubah Pikiran Hakim Turun Pemeriksaan Lokasi Sengketa"