NTT Media Duta,- Von!$ 19 tahun penjara untuk mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dianggap ringan oleh Aliansi Perlindungan Perempuan dan 4nak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT).
Hal ini karena Fajar, sebagai perwira polisi, menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap tiga anak di bawah umur, bahkan mengunggah videonya di s!tvs p*rno internasional.
APPA NTT berpendapat bahwa hakim seharusnya memberikan sanksi lebih berat, mengingat kedudukan Fajar sebagai aparat penegak hukum.Mereka juga mengusulkan agar jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan hakim untuk mendapatkan hukuman maksimal bagi Fajar.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, dan restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga anak korban.
Namun, hakim memutuskan hukuman 19 tahun penjara, yang dianggap tidak cukup berat oleh APPA NTT.#BeritaViral #polisi #song

Posting Komentar untuk "Hukuman Penjara 19 tahun Belum Setimpal Perlakuan Sebagai Mantan Kapolres"