Pernyataan Kapolri yang membuka peluang polisi aktif mengisi jabatan di 17 kementerian/lembaga memantik kegaduhan serius.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah memberi batas tegas: aparat bersenjata tidak boleh leluasa masuk ke ranah jabatan sipil.
Publik menilai langkah ini bukan sekadar tafsir aturan, melainkan berpotensi menabrak semangat reformasi dan supremasi konstitusi. Jika putusan MK bisa dinegosiasikan, maka hukum kehilangan wibawanya.
Desakan publik menguat: Konstitusi harus jadi panglima.
Jika negara ingin taat hukum, maka putusan MK wajib dijalankan, bukan dicari celahnya.Reformasi bukan slogan — ia harus ditegakkan.

Posting Komentar untuk "Jika Negara Ingin Taat Hukum, Maka Putusan MK Wajib Dijalankan"