Takalar Media Duta, – Seorang jurnalis media online di Kabupaten Takalar, berinisial SS, mengaku mengalami tindakan kriminalisasi dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta.
Menurut SS, tindakan kriminalisasi tersebut terjadi, saat dirinya sedang melakukan tugas jurnalistik di Posko Resmob Polres Takalar.
Saat itu, saya mendapat informasi bahwa terduga pelaku penikaman dalam kasus dugaan perampokan Kantor Pos Indonesia Cabang Takalar telah berhasil ditangkap.
Untuk memastikan informasi itu, saya mendatangi Posko Resmob guna melakukan cek fakta,” bebernya.
Setibanya di posko, SS menyampaikan maksud kedatangannya kepada beberapa anggota Reserse. Salah satu anggota menerima kehadirannya dan mempersilakan SS duduk di teras posko.
Namun belum sempat melakukan wawancara, situasi mendadak berubah tegang. Lantaran, AKP Hatta tiba-tiba datang dan memarahi dirinya dengan suara keras, hingga mengundang perhatian sejumlah anggota Resmob yang ada di lokasi.
“Tiba-tiba AKP Hatta menghampiri saya dan langsung bersuara keras.
Dia menyuruh saya berdiri dan memerintahkan penggeledahan, katanya saya membawa badik. Saya diminta membuka rompi dan baju untuk diperiksa,” ungkapnya.
SS menegaskan, dirinya tidak membawa senjata tajam saat meliput. “Saya bilang, mana mungkin saya membawa badik.
Saya jurnalis, kalau saya bawa berarti saya sendiri melanggar hukum. Di pinggang itu cuma batok stik,” tegasnya.
Tidak hanya itu, SS mengaku, telepon genggam miliknya juga hendak dirampas oleh AKP Hatta. “Saya ditanya kenapa bawa HP, lalu HP saya mau dirampas.
Saya tanya, kok saya diperlakukan seperti penjahat? Saya datang mau wawancara dan liputan, malah dipermalukan di depan banyak orang,” tukasnya.
Merasa mendapat perlakuan tidak pantas dan menghalangi kerja jurnalistik, SS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sulsel melalui aplikasi pengaduan Dumas QR Code Divpropam Polri.
Pada Sabtu, SS menerima pemberitahuan resmi bahwa aduannya telah terdaftar. Isi pemberitahuan tersebut berbunyi:
“Selamat pagi Bapak Muh. Saleh. Kami ingin menginformasikan bahwa Dumas melalui QR Code Bag Yanduan Divpropam Polri dengan Nomor: 251130000045 telah diterima oleh Subbag Yanduan Bidpropam Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan melalui SP2HP/SP3D.”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta yang dikonfirmasi mengaku, tudingan SS tersebut tidak benar. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan tindakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap jurnalis.
“Saya hanya bertanya, kenapa kamu kasi naik saya di Facebook. Karena dia (SS) tidak pernah telepon saya.
Ikuti saja prosesnya, Daeng. Hanya Allah Yang Maha Kuasa yang tahu, Insya Allah,” akunya via pesan WhatsApp, Senin (1/12/2025) malam.
Mengenai minimnya keterbukaan informasi terkait penanganan perkara, Hatta mengaku, itu dikarenakan dirinya tidak ingin terlalu banyak bicara perkara sebelum semua jelas.
“Tidak bisa kita sembarang bilang. Kalau ada kasus nanti rampung, baru di rilis. Bukan saya tidak mau coment, cuma saya belum bisa diwawancarai.
Karena sementara kita dalami dulu pelaku. Intinya, saya tidak intimidasi saudara (SS), buktinya itu malam dia video pelaku waktu di bawa masuk di Polres Takalar,” katanya. (rif)


Posting Komentar untuk " Jurnalis Laporkan Kasat Reskrim Takalar ke Propam Polda Sulsel"