Jakarta Media Duta,- Menhan Sjafrie menilai operasional bandara berpotensi melanggar ketentuan kedaulatan karena tidak adanya pengawasan penuh aparat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi.
Ia menyebut kondisi tersebut dapat menciptakan “republik di dalam republik” dan membuka risiko bagi keamanan serta kedaulatan ekonomi nasional.
Menurut Sjafrie, setiap titik akses internasional — baik resmi maupun yang berstatus khusus — wajib berada dalam pengawasan negara.
Sementara itu, Wamenhub Suntana menegaskan bahwa Bandara IMIP memiliki legalitas administratif sebagai Bandar Udara Khusus berdasarkan izin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Ia menyatakan bahwa selama bandara digunakan untuk penerbangan domestik dan kepentingan industri, operasionalnya tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Masalah pada Implementasi, Bukan Perizinan
Analisis pemerintah menyimpulkan bahwa polemik ini bukan terkait legalitas izin, melainkan lemahnya implementasi aturan.
Indikasi adanya penerbangan internasional tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap undang-undang kedaulatan dan kepabeanan.
Meski berstatus khusus, bandara tetap dikategorikan sebagai objek vital yang wajib berada di bawah pengawasan negara.
Pemerintah BertindakUntuk memastikan penegakan aturan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langkah korektif.
Mabes TNI mengerahkan personel Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) ke Bandara IMIP, disusul penempatan aparat lintas instansi dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Bea Cukai.
Pengerahan ini bertujuan menutup celah pengawasan dan memulihkan kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap polemik status dan pengawasan Bandara Morowali dapat diselesaikan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan penerbangan berada dalam kendali hukum negara. (Red)

Posting Komentar untuk "Menhan Syafri Syamsuddin, Ada Anomali Kedaulatan"