Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ?
Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ?
Faktanya :
1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri - Kapolri membuat keputusan MELAWAN keputusan MK tsb dg menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi
2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri - Kapolri juga “MELAWAN” dengan mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal.
Muhammad Said Didu

Posting Komentar untuk "Muhammad Said Didu, Apakah Indonesia Masih Negara Hukum?"