Fakta Terungkap
Kondisi Mobil Dinas Perhubungan (Dishub)
Cilincing menyatakan bahwa hasil uji membuktikan kondisi mobil, termasuk sistem pengeremannya, dalam keadaan baik dan layak jalan.
Penyebab Kecelakaan Polisi menetapkan Al sebagai tersangka karena kelalaian (hum@n error).
Terungkap bahwa sopir tersebut panik dan salah menginjak pedal gas alih-alih pedal rem.
Polisi juga menyebutkan bahwa sopir kurang tidur atau mengantuk setelah begadang hingga subuh sebelum kejadian.
Sopir tersebut diketahui merupakan sopir pengganti yang baru bertugas saat itu.
Akibat kelalaiannya, Al dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Posting Komentar untuk "Kebohongan Sopir Penabrak s Siswa SD di Cilincing Telah Terungkap"