Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kebohongan Sopir Penabrak s Siswa SD di Cilincing Telah Terungkap


Fakta Terungkap

Kondisi Mobil Dinas Perhubungan (Dishub)

Cilincing menyatakan bahwa hasil uji membuktikan kondisi mobil, termasuk sistem pengeremannya, dalam keadaan baik dan layak jalan. 

Penyebab Kecelakaan Polisi menetapkan Al sebagai tersangka karena kelalaian (hum@n error).

Terungkap bahwa sopir tersebut panik dan salah menginjak pedal gas alih-alih pedal rem.

Polisi juga menyebutkan bahwa sopir kurang tidur atau mengantuk setelah begadang hingga subuh sebelum kejadian.

Sopir tersebut diketahui merupakan sopir pengganti yang baru bertugas saat itu.

Akibat kelalaiannya, Al dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Posting Komentar untuk "Kebohongan Sopir Penabrak s Siswa SD di Cilincing Telah Terungkap"