Jakarta Media Duta,- Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga tak memiliki dasar hukum yang sah. Aturan ini bertentangan dengan undang-undang.
"Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas," kata Mahfud yang dikutip melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember.
Mahfud menjelaskan aturan itu telah bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. "Anggota Polri jika akan masuk institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri," jelasnya.
"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," sambung dia.
Aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga disebut Mahfud bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Perundangan itu, sambung Mahfud, memang mengatur anggota TNI dan Polri bisa masuk ke jabatan sipil tertentu sesuai dengan UU TNI maupun UU Polri.
"UU TNI memang menyebut 14 jabatan Sipil yang bisa ditempati anggota TNI; sedangkan UU POLRI sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota POLRI kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," tegasnya.

Posting Komentar untuk "Perkap No.10 Tahun 2025 Mengatur Polisi Aktif Bisa Bertugas di 17 Kementerian Tak Miliki Dasar Hukum"