Makassar Media Duta, - Amrina Rachmi Warham, ibu 40 tahun asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, menceritakan ketika dirinya terseret dalam kasus korupsi pupuk subsidi yang belakangan tidak terbukti dilakukannya.
Kini, ia mencari keadilan atas apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi.Amrina merupakan mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pupuk subsidi untuk petani di Jeneponto.
Saat itu, ia bekerja sebagai staf distributor Koperasi Pupuk Indonesia (KPI). Kasus yang diselidiki Kejari Jeneponto pada 2021–2022, hingga Amrina ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2024 dan langsung ditahan di Rutan Jeneponto.
Amrina di Vonis bebas Pengadilan Negeri Tipikor Makassar dan di kuatkan Mahkamah Agung.Kini Amrina balik tuntut perdata Kajari Jeneponto Rp 2 Milyar.Pada persidangan 17 Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Amrina tidak bersalah. Vonis bebas itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung setelah jaksa mengajukan kasasi.
"Saya ditahan selama 10 bulan. Di Rutan Jeneponto 5 bulan 2 minggu, di Rutan Makassar 4 bulan 2 minggu. Alhamdulillah kasasi kejaksaan ditolak Mahkamah Agung," ujar Amrina kepada wartawan di Makassar, Kamis (11/12/2025).
Menurut Amrina, kasusnya baru disidangkan setelah ia ditahan 5 bulan. "Lamanya kutunggu, bayangkan 5 bulan 2 minggu baru disidang," katanya.
Setelah bebas dari segala jeratan hukum, Amrina menggugat Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto secara perdata.
Gugatan dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks itu menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi Rp2 miliar, karena ia mengaku dirugikan secara materiil dan moril.
Ia kehilangan kesempatan menjadi PPPK setelah 20 tahun bekerja di puskesmas.
Selain itu, Amrina mengaku mengalami tekanan batin, bahkan sempat dua kali berniat mengakhiri hidup. Anak-anaknya pun mengalami perundungan.
"Anakku waktu saya ditangkap masih minum susu, waktu saya ditahan saya baru operasi batu empedu. Saya ditahan malam langsung diborgol," tuturnya. "Sama hilang pekerjaanku di puskesmas."
Saat ia ditetapkan sebagai tersangka, pimpinannya di koperasi distributor pupuk disebut memprotes, sebab hanya Amrina yang dijerat meski banyak saksi diperiksa.
Amrina mengaku baru mengetahui dirinya tersangkut kasus korupsi setelah sehari berada di sel tahanan.
"Sebagai masyarakat awam, saya tidak tahu apa-apa. Cuma bisa tanda tangan dan langsung dibawa ke rutan,," katanya.
Upaya penangguhan penahanan yang ia ajukan hingga enam kali juga tidak dikabulkan. Kejari Jeneponto belum memberikan tanggapan atas pengakuan Amrina maupun gugatan yang diajukan.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut langkah hukum Amrina adalah hak yang harus dihormati. Ia juga menyebut ada dissenting opinion dari salah satu hakim tingkat kasasi atas ok putusan bebas Amrina.
"Itu hak (terdakwa) menuntut rehabilitasi, " kata Soetarmi.
Kasus Amrina bermula pada 2021–2022, ketika ia diduga menjual pupuk subsidi keluar dari Jeneponto, tuduhan yang tak bisa dibuktikan jaksa.
"Pertamanya dituduh menjual di atas HET. Tapi sempat setop ini kasus, lanjut lagi 2024, dipanggilka lagi," katanya.
Amrina sempat dimintai keterangan oleh Inspektorat Jeneponto atas permintaan jaksa.
Namun, pemeriksaan audit justru dilakukan terhadap direktur KPI karena Amrina berstatus staf. Hasil audit menyebut adanya potensi kerugian negara Rp2,6 miliar karena penyimpanan stok pupuk.
"Kerugian negara itu katanya Rp6 miliar dari 3 distributor, tapi cuma saya yang ditahan. Saya tidak pernah diaudit inspektorat, yang diaudit itu direkturku," ujar Amrina.
"Inspektorat bilang yang tanda tangan itu direktur. Tapi saya yang dijadikan tersangka. Di mana logikanya?" tutur Amrina.
Inspektorat juga disebut tidak mampu menjelaskan asal-usul perhitungan kerugian negara. Di persidangan, hakim menyatakan tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan.
Saksi dari Dinas Perdagangan Jeneponto pun ditegur hakim karena keliru menyebut stok pupuk sebagai kerugian negara. Padahal, aturan memperbolehkan distributor memiliki stok akhir tahun untuk persiapan hingga empat bulan ke depan.
"Kenapa cuma saya tersangka, sementara hasil audit inspektorat kerugian negara Rp6 miliar dari tiga distributor? Saya sendiri yang ditahan," ucap Amrina dengan mata berkaca-kaca.(*)

Posting Komentar untuk "Buntut Putusan Bebas di Mahkamah Agung, Amrina Balik Tuntut Kajari Jeneponto Rp 2 Milyar"