Makassar Media Duta,- Sidang lapangan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (PTUN), yang berlangsung di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar, Selasa (16/13- 2025).
Sidang yang dihadiri Majelis Hakim PTUN Makassar dan Tergugat Badan Pertanahan Kota Makassar serta Kuasa dari Rober yang diwakili kuasanya.
Sidang yang berlangsung lancar tampa ada hambatan, karena batas- batas dalam gugatan tak ada bantahan dari tergugat sehingga benar sesuai dengan surat gugatan.
Menurut kuasa hukum penggugat sertifikat yang dimiliki tergugat adalah terbit tidak melalui prosedur sebagai mana mestinya, sehingga patut dinyatakan cacat hukum.
Pasalnya sertifikat dengan luas 20.000 meter persegi, tidak layak diterbitkan di Badan Pertanahan Kota Makassar. Seharusnya tanah seluas itu layaknya harus diterbitkan di Kanwil BPN Propinsi Sulawesi Selatan, bukan levelnya Kota Makassar.
Demikian pula sertifikat tidak boleh proses penerbitannya hanya memakan waktu dua hari. Yang berarti sertifikat tersebut diterbitkan nyata - nyata sudah menyimpan dari ketentuan yang sudah disyaratkan menurut undang-undang tentang penerbitan sertifikat.
Sertifikat tersebut juga diterbitkan tidak membayar PPHTB. Hal itu sesuai data yang ditemukan Kantor IPEDA Propinsi Sulawesi Selatan.(*)



Posting Komentar untuk "Proses Penerbitan Sertifikat Salah Alamat, Mestinya Kanwil BPN Propinsi Yang Keluarkan, Bukan BPN Kota Makassar"