Kasus Hogi Minaya di Sleman yang dijadikan tersangka usai melumpuhkan penjambret istrinya akhirnya sampai ke telinga pimpinan tertinggi Polri.
Menanggapi polemik ini, Jenderal Polisi Listyo Sigit Purnomo memberikan arahan tegas agar hukum tidak hanya mengejar kepastian, tapi juga keadilan.
Meskipun sebelumnya terdapat pendapat dari Polresta melalui AKP Mulyanto yang menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur UU Lalu Lintas, Jenderal Sigit mengingatkan jajarannya bahwa Polri harus memiliki jiwa Presisi yang sesungguhnya.
Poin Utama Tanggapan Jenderal Listyo Sigit Purnomo:Beliau menekankan bahwa penyidik tidak boleh hanya melihat hasil akhir (kecelakaan), tapi harus melihat "akar masalah". Jika kejadian bermula dari ancaman nyawa terhadap istri Hogi, maka aspek pembelaan diri harus menjadi prioritas utama
Jenderal Sigit meminta jajaran Polda DIY untuk meninjau kembali penggunaan gelang GPS dan status tersangka saudara Hogi.
"Jangan sampai rakyat takut melawan kejahatan karena takut dipidana oleh hukumnya sendiri," tegasnya dalam sebuah arahan internal.
Menanggapi kritikan tajam dari masyarakat dan pakar hukum seperti Hotman Paris, Kapolri memastikan bahwa Polri terbuka terhadap masukan demi menjaga marwah institusi sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar "tukang pasal".
Pesan Kuat Jenderal Sigit:
Polri harus hadir untuk membela orang benar. Jika seorang suami bertindak demi menyelamatkan nyawa keluarganya dari pisau cutter penjahat, maka nurani hukum harus dikedepankan.
Saat ini, jajaran terkait diperintahkan untuk melakukan gelar perkara ulang secara lebih komprehensif agar keadilan yang dirasakan masyarakat bisa benar-benar terwujud.
Mari kita kawal terus janji Bapak Kapolri ini. Jangan biarkan pahlawan bagi keluarganya sendiri justru berakhir di penjara! (*)

Posting Komentar untuk "Kapolri Minta Penyidik Pakai Hati Nurani, Jangan Kaku Pada Pasal"