Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kejagung Kejar Aset Koruptor Merupakan Tindakan Yang Berani Dan Perlu Ditiru KPK


Jakarta Media Duta, - Langkah mengejar pemulihan kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dinilai sebagai hal yang tepat. 

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti melihat langkah Kejagung ini perlu ditiru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum yang lain.

 “Kita harus mengapresiasi Kejagung yang mengejar harta para koruptor untuk dikembalikan ke negara, sebagai pengganti kerugian keuangan negara. 

KPK seharusnya meniru inisiatif Kejagung yang bekerja keras mengembalikan kerugian negara,” ujar Ray, Kamis (22/1/2026). 

Dia mengatakan bahwa langkah membuat jera koruptor dengan hanya memenjarakan mereka, tidaklah efektif.

 Koruptor tidak lagi takut masuk penjara, tetapi mereka lebih takut miskin karena hasil korupsinya disita dan diserahkan ke negara. Baca juga: Penyebab Kepala Daerah Korupsi: Hukuman Tidak Menjerakan dan Mahalnya Biaya Politik.


       Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna(Dok Istimewa)

 Kendati demikian, kata dia, langkah Kejagung harus didukung dengan segera diterbitkannya UU Perampasan Aset.

 Jika UU ini disahkan maka Kejagung punya aturan main yang lebih jelas. Mereka juga bisa lebih optimal dalam mengejar aset para koruptor. 

“Ini akan bisa benar-benar memiskinkan koruptor, sehingga orang takut untuk melakukan korupsi,” kata aktivis senior antikorupsi ini. 

Selain itu, lanjutnya, jika tidak didukung sistem maka keberanian Kejagung hanya akan tergantung pada keberanian kepemimpinan yang ada.

 “Kalau jaksa agungnya diganti, tidak ada jaminan Kejagung akan seberani sekarang. 

Beda kalau ada UU Perampasan aset yang memang mengharuskan mengejar pengembalian kerugian negara,” ungkapnya. Selain dengan memiskinkan koruptor, kata Ray, hal yang juga penting adalah kebijakan untuk pencabutan hak politik. 

Menurutnya, jika pencabutan hak politik tidak dilakukan, atau bisa dipulihkan, maka koruptor akan kembali melakukan korupsi lagi. 

“Mereka akan punya kesempatan untuk kembali punya kekuasaan dan kembali melakukan korupsi. Jadi hak politik harus benar-benar dicabut,” pungkasnya. (rca)

Posting Komentar untuk "Kejagung Kejar Aset Koruptor Merupakan Tindakan Yang Berani Dan Perlu Ditiru KPK "