Makassar Media Duta,- Aksi unjuk rasa Koalisi Lintas Mahasiswa terkait dugaan korupsi pengadaan hibah bibit murbei di Kabupaten Wajo diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, di halaman Kantor Kejati Sulsel, Senin (19/1/2026).
Dalam aksi tersebut, Jenderal Lapangan Koalisi Lintas Mahasiswa, Irwansyah, menegaskan bahwa kedatangan mahasiswa merupakan bentuk kontrol publik atas proses penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi hukum, tetapi untuk mengingatkan Kejati Sulsel agar serius dan transparan. Dugaan korupsi pengadaan hibah bibit murbei di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020 dan 2022 tidak bisa berhenti pada satu orang tersangka saja,” tegas Irwansyah dalam orasinya.

Irwansyah menilai, berdasarkan data di lapangan serta dokumen yang dihimpun mahasiswa, terdapat indikasi kuat keterlibatan PPK, PPTK, serta penyedia pengadaan, khususnya CV Massalangka pada pengadaan Tahun Anggaran 2020.
“Kami mendesak Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka PPK, PPTK, dan penyedia CV Massalangka. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini menyangkut uang negara,” ujarnya.
Menurut Irwansyah, pengadaan hibah bibit murbei tersebut diduga tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas dan distribusi bibit di lapangan.
“Bibit yang diterima petani tidak sesuai harapan, bahkan ada yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi patut diduga sebagai kejahatan terstruktur,” tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Lintas Mahasiswa yang tetap menyampaikan aspirasi meski dalam kondisi hujan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Koalisi Lintas Mahasiswa yang hari ini hadir menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan tindak pidana korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo,” kata Soetarmi.
Soetarmi menegaskan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu dapat membuat terang tindak pidana serta menentukan tersangka. Fokus kami adalah pembuktian,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka, dan proses penetapan itu telah diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Praperadilan telah dilalui dan putusannya memerintahkan penyidik untuk melanjutkan dan menuntaskan proses penyidikan. Putusan tersebut adalah putusan hukum yang wajib kita hormati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Soetarmi menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain.
“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pejabat lain atau oknum lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka sangat dimungkinkan untuk ditetapkan tersangka lain, tentu berdasarkan minimal dua alat bukti,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa terkait dugaan kerugian negara, Soetarmi menekankan bahwa seluruh perhitungan masih bersifat dugaan sebelum diuji di persidangan.
“Selama belum diuji di persidangan, semuanya masih dugaan. Perhitungan kerugian negara merupakan pendapat ahli dan akan diuji kebenarannya di persidangan. Nilai yang disampaikan di luar persidangan belum tentu sama dengan nilai yang diputuskan hakim,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan Koalisi Lintas Mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti oleh bidang tindak pidana khusus.
“Kami akan menyampaikan tuntutan adik-adik mahasiswa kepada pimpinan. Selanjutnya pimpinan melalui bidang terkait akan berkoordinasi terkait kemungkinan pengembangan perkara, termasuk tersangka lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Irwansyah menegaskan Koalisi Lintas Mahasiswa akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dan membawa laporan lanjutan ke Kejaksaan Agung RI,” tutup Irwansyah.(*)

Posting Komentar untuk "Kejati Sulsel Sebut Peluang Tersangka Baru Kasus Bibit Murbei Wajo"