Soppeng Media Duta,- Konflik antara elite politik daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Soppeng terus bereskalasi.
Perkara yang semula mengemuka sebagai tindak pidana ringan (tipiring) kini berkembang menjadi saling lapor.
Sehingga merambah ke dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Andi Muhammad Farid, melaporkan seorang ASN bernama Rusman, Kepala Bidang pada Dinas BKPSDM Soppeng, ke Polres Soppeng atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong melalui media sosial serta pemberitaan online.
Laporan tersebut dibuat pada Senin malam, 12 Januari 2026, dan tercatat dengan Nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH, MH menyatakan bahwa perkara ini telah berubah skala dan konsekuensi hukumnya jauh lebih serius dibanding isu awal.“Awalnya ini didorong ke arah tipiring. Tapi kemudian berkembang menjadi saling melapor, dan sekarang masuk ke ranah UU ITE. Ini yang membuat proses hukum menjadi jauh lebih berat,” kata Farid. Sabtu 17/1/26
Menurut Farid, laporan balik yang diajukan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal tersebut berkaitan dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, Farid menyebut adanya dugaan penyebaran informasi bohong yang berpotensi menyesatkan publik.
“Jika terbukti menyebarkan informasi bohong yang merugikan pihak lain, ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A, yang hukumannya juga cukup tinggi,” jelasnya.
Farid menegaskan, eskalasi ke pasal-pasal UU ITE membawa konsekuensi serius, khususnya bagi pihak yang berstatus ASN aktif.
“Kalau unsur-unsur pasal itu terpenuhi dan penyidik menilai ancaman pidananya di atas lima tahun atau disertai alasan objektif dan subjektif, maka penahanan sangat dimungkinkan. Ini bukan lagi perkara ringan,” tegasnya.
Ia menilai, konflik terbuka antara pimpinan DPRD dan pejabat kepegawaian daerah telah menyentuh ranah etik birokrasi, netralitas ASN, dan relasi kuasa dalam pemerintahan daerah.
Farid juga mengingatkan bahaya pengadilan opini publik yang berkembang di media sosial.
“Proses hukum seharusnya ditentukan lewat pembuktian di penyidikan dan persidangan, bukan oleh viralitas dan tekanan opini,” ujarnya.
Di tengah eskalasi konflik elite ASN tersebut, Farid mendorong kepala daerah Kabupaten Soppeng untuk hadir sebagai penengah guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap stabilitas birokrasi dan kepercayaan publik.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum, profesionalisme ASN, serta kematangan demokrasi lokal di Soppeng apakah konflik kekuasaan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, atau terus membesar melalui saling lapor di ruang digital.
Laporan: KY |Editor : Indah


Posting Komentar untuk "Konflik Muhammad Farid vs ASN Berpotensi Berujung Penahanan"