Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan masif dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menyeret nama Bupati Pati Sudewo.
Menurut penyelidikan KPK, jika praktik tersebut tidak lebih dulu terbongkar, total uang yang berpotensi dikantongi bisa menembus angka lebih dari Rp50 miliar.
Dugaan aliran uang itu berasal dari setoran aparatur desa di 20 kecamatan, yang diminta membayar untuk bisa mengisi jabatan kosong.Dalam pengungkapan perkara, KPK bahkan merilis video penyerahan uang suap yang dikemas dalam karung, dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar, yang disebut sebagai bagian dari skema setoran jabatan.
Fakta ini memperlihatkan betapa sistematis dan terorganisirnya dugaan praktik tersebut.
Ironisnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, Sudewo dilaporkan memiliki kekayaan mencapai lebih dari Rp31,5 miliar.
Angka tersebut kini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan tambahan pemasukan ilegal yang nilainya bahkan bisa melampaui total harta resminya.
KPK menegaskan bahwa pengusutan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain serta pengembangan aliran dana yang lebih besar.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik jual-beli jabatan yang dinilai merusak tata kelola pemerintahan desa dan mengkhianati kepercayaan publik.(*)


Posting Komentar untuk "KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Pati Sudewo Bisa Raup Rp50 Miliar"