Jakarta Media Duta,- Ya Allah! KPK Resmi Menetapkan Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai Tersangka korupsi Kuota Haji tambahan tahun 2024.
KPK mengungkap adanya aliran dana yang diterima Gus Alex dari penyelenggara haji khusus ( Biro Travel).
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atau setoran agar biro travel tertentu mendapatkan bagian dari kuota haji tambahan 2024 yang dialihkan secara tidak sah.
Dalam proses penyidikan hingga Januari 2026, KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai biro travel yang totalnya mencapai hampir Rp100 miliar.Uang ini diduga merupakan bagian dari dana yang mengalir ke pihak-pihak terkait, termasuk Gus Alex dan oknum di Kementerian Agama lainnya.
Berdasarkan temuan bukti tersebut, KPK secara resmi menetapkan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Ia dijerat bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK menyatakan telah mengantongi bukti kuat mengenai keterlibatan Gus Alex dalam pengaturan kuota yang berujung pada penerimaan dana ilegal tersebut.
Ketua Umum PBNNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan respon tegas bahwa PBNU tidak terlibat dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yahya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Gus Alex dan Gus Yaqut adalah kapasitas pribadi mereka sebagai mantan pejabat di Kementerian Agama, bukan mewakili organisasi PBNU secara institusi.

Posting Komentar untuk "KPK Resmi Menetapkan Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz Sebagai Tersangka korupsi Kuota Haji"