Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kurnia Syam Persoalkan, Penetapan Tersangka Dinilai Dilakukan Tanpa Bukti Yang Cukup

 Wajo Media Duta,- Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam terkait perkara dugaan korupsi pengadaan hibah bibit murbai digelar di Pengadilan Negeri Wajo, Senin, 12 Januari 2026. 

Agenda sidang memasuki tahap jawaban termohon, dengan Kejaksaan Negeri Wajo secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.


Pantauan langsung di ruang sidang Cakra PN Wajo, pihak Kejaksaan hadir lengkap sebagai termohon. Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo tampak hadir langsung mengikuti jalannya persidangan, mendampingi tim jaksa yang membacakan jawaban resmi institusi.

Kurnia Syam melalui kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Kejaksaan Wajo. Pokok-pokok permohonan praperadilan antara lain menyangkut:

Keabsahan penetapan tersangka, yang dinilai dilakukan tanpa alat bukti yang cukup.

Keabsahan penahanan, yang disebut tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif.Keabsahan penyitaan, termasuk penyitaan telepon genggam pemohon.

Dugaan pelanggaran hak-hak pemohon dalam proses penyidikan, termasuk soal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Pemohon meminta hakim praperadilan menyatakan seluruh tindakan penyidik Kejaksaan Wajo tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Menanggapi permohonan tersebut, Kejaksaan Negeri Wajo dalam jawabannya menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak berdasar hukum dan keliru memahami kewenangan praperadilan.

Jaksa menegaskan, penetapan Kurnia Syam sebagai tersangka telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurut termohon, penyidikan perkara hibah bibit murbai dilakukan secara profesional, objektif, dan prosedural, termasuk melalui gelar perkara sebelum penetapan tersangka. 

Kejaksaan juga menyebut telah memeriksa puluhan saksi, menghadirkan ahli, serta mengantongi laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Terkait penahanan dan penyitaan, jaksa menyatakan seluruh tindakan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan mendapatkan izin pengadilan.

“Permohonan pemohon pada dasarnya telah masuk ke ranah pokok perkara, yang bukan kewenangan praperadilan,” ujar jaksa di hadapan hakim tunggal.

Dalam petitumnya, Kejaksaan Negeri Wajo meminta hakim praperadilan untuk menolak permohonan Kurnia Syam seluruhnya, atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Jaksa juga meminta hakim menyatakan sah penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik.

Sidang berlangsung singkat namun padat, dengan hakim menegaskan agenda lanjutan akan memasuki tahap replik dari pemohon, sebelum kemudian ditanggapi dengan duplik oleh termohon.(*)

Posting Komentar untuk "Kurnia Syam Persoalkan, Penetapan Tersangka Dinilai Dilakukan Tanpa Bukti Yang Cukup"