Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Mencari Kerugian Negara di Ladang Murbei Wajo

 

Wajo Media Duta,- Ladang murbei di Desa Pakanna, Kecamatan Tanasitolo, tampak hijau dari kejauhan. Batang-batangnya ditanam berbaris rapi, sebagian tumbuh subur, sebagian lain meranggas. 
Di tempat ini, suatu hari, Gubernur Sulawesi Selatan pernah datang.

Ia menanam murbei secara simbolis penanda bahwa program sejuta pohon berjalan. Foto-foto kegiatan itu sempat beredar luas.

Kini, ladang yang sama menjadi bagian dari berkas perkara korupsi.

Nama yang muncul bukan pejabat. Bukan pula perancang anggaran. Ia adalah MKS, penyedia bibit murbei, yang pada Kamis sore, 18 Desember 2025, ditahan Kejaksaan Negeri Wajo. Jaksa menyebutnya tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan.

Angka kerugian negara disebut tegas: Rp1,1 miliar. Sumbernya satu: audit Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.

Namun sejak awal, perkara ini menyimpan pertanyaan yang tidak sederhana: hibah yang mana, pengadaan yang mana, dan di titik mana negara benar-benar dirugikan?

Program yang Berlapis

Dalam penjelasan resmi kejaksaan, kasus ini digambarkan sebagai satu rangkaian: pengadaan murbei, bantuan hibah, penanaman yang tidak optimal, lalu kerugian negara. Narasi itu terdengar lurus. Tapi ketika dokumen dibuka, lapis-lapis persoalan muncul.

Program sejuta pohon murbei yang sering disebut jaksa ternyata bukan program Kabupaten Wajo Tahun 2022. Program itu tercatat sebagai hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.

Rekanannya adalah CV Massalangka. Lokasi penyalurannya tersebar di empat desa: Pasaka, Wajoriaja, Bottopenno, dan Watang Rumpia.

Dari target satu juta batang, hanya sekitar 491 ribu batang yang dilaporkan tersalurkan. Sisanya lebih dari setengah juta batang diklaim mati atau tidak tertanam.

Di titik inilah cerita berubah arah.

Nama yang Datang Belakangan

Dua tahun setelah hibah provinsi itu berjalan, muncul kegiatan lain: pengadaan murbei Tahun Anggaran 2022 oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wajo. Mekanismenya e-Katalog. Penyedianya: CV. Arkan (MKS)

Secara administratif, pengadaan ini berdiri sendiri. Ada Pejabat Pembuat Komitmen. Ada surat pesanan. Ada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Semua tunduk pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun dalam konstruksi perkara, dua kegiatan yang berbeda ini hibah 2020 dan pengadaan 2022 dipertautkan seolah satu rangkaian utuh.

“Di sinilah masalah hukumnya,” kata Farid Mamma, Ketua Tim Kuasa Hukum MKS. “Klien kami dijerat dengan narasi hibah, padahal pekerjaannya pengadaan. Tahun anggarannya beda. Instansinya beda. Mekanismenya beda.”

E-Katalog yang Dianggap Hibah

Dalam hukum administrasi negara, e-Katalog bukan sekadar sistem belanja daring. Ia adalah rezim hukum. Setiap transaksi e-Katalog adalah pengadaan barang/jasa pemerintah. Ada kontrak. Ada kewajiban pajak. Barang yang dibeli menjadi milik negara atau daerah.

Sebaliknya, hibah adalah pemberian. Tidak ada kontrak pengadaan. Tidak ada PPK. Barang berpindah menjadi milik penerima melalui NPHD.

Menyamakan e-Katalog dengan hibah, menurut Farid, sama dengan menyatukan dua dunia yang berbeda.

“Kalau ini dibenarkan, maka besok semua pengadaan bisa disebut hibah. Itu berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Inisiatif di Luar Kontrak

Dalam wawancara khusus dengan tim jurnal8, MKS menceritakan keterlibatannya di lapangan. Ia mengaku turun menanam murbei bukan karena kontrak, melainkan karena situasi darurat.

Ia menyebut Sekretaris Daerah Wajo memintanya membantu karena Gubernur akan datang meninjau program murbei. Bibit hibah yang dikerjakan rekanan sebelumnya belum tertanam optimal. Waktu mepet. Lahan penuh gulma. Air terbatas.

MKS memilih bergerak. Ia menggali lubang. Membersihkan lahan. Membeli pompa. Menarik selang. Mengangkut air dengan mobil pribadinya. Ia membayar tenaga kerja Rp80 ribu per hari. Total biaya yang ia klaim keluar: sekitar Rp350 juta, dari dana pribadi dan pinjaman bank.

“Kalau semua dibebankan ke petani, itu memeras rakyat kecil,” katanya.

Secara hukum, tindakan ini berada di wilayah abu-abu: bukan kontrak, bukan hibah, bukan pula kewajiban pengadaan. Tapi apakah ia otomatis menjadi tindak pidana?

Kerugian Negara yang Diperdebatkan

Jaksa menyebut kerugian negara Rp1,1 miliar. Dasarnya audit Inspektorat Daerah. Di sinilah perkara memasuki wilayah paling rapuh.

Dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara adalah unsur delik. Ia tidak boleh asumtif. Harus nyata. Harus pasti jumlahnya. Dan, dalam praktik peradilan, harus dihitung oleh lembaga yang berwenang.

Inspektorat adalah aparat pengawasan internal. Audit mereka lazim dipakai untuk pembinaan atau indikasi awal. Bukan penetapan final kerugian negara.

Mahkamah Agung berulang kali menegaskan hal ini dalam putusan-putusan tipikor. Tanpa audit BPK atau BPKP, angka kerugian negara kerap dipatahkan di persidangan.

Pertanyaan pun mengemuka: kerugian itu berasal dari anggaran yang mana? Hibah 2020 atau pengadaan 2022?

Posting Komentar untuk "Mencari Kerugian Negara di Ladang Murbei Wajo"