Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS, Indonesia Juga Bisa Terancam


Eks Menko Polhukam, Mahfud MD berkomentar soal tindakan Amerika Serikat menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada Sabtu (3/1/2026).

Mahfud menyebut, hal itu berpotensi menjadi preseden berbahaya yang bisa mengancam kedaulatan negara lain, termasuk Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam podcast yang tayang di akun YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).


“Kalau itu dibenarkan, bisa terjadi terhadap siapa saja. Negara mana pun bisa merasa berhak masuk ke negara lain dengan alasan kepentingannya dirugikan,” kata Mahfud.

Mahfud menilai, jika operasi penegakan hukum lintas negara beraroma militer, dan dibenarkan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, maka tidak ada jaminan praktik serupa tidak menimpa negara lain di masa depan.

Mahfud menyatakan, dalam hukum pidana internasional berlaku asas teritorial.

Yakni, hukum suatu negara hanya berlaku atas peristiwa yang terjadi di wilayah kedaulatannya. Venezuela bukan wilayah Amerika Serikat.

Sehingga menurutnya, penangkapan kepala negara tanpa proses ekstradisi sangat melanggar prinsip dasar kedaulatan.

Ia mengakui Amerika Serikat memiliki banyak aturan hukum yang memungkinkan penegakan hukum hingga ke luar negeri.

Yakni, Amerika Serikat dapat menerapkan hukumnya di luar negeri, jika ada peristiwa yang merugikan kepentingan politik atau ekonomi AS.

Namun, Mahfud menekankan, penerapan hukum tersebut tetap tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Kalaupun ada dasar undang-undang nasional Amerika, praktiknya tetap harus melalui mekanisme ekstradisi. Tidak bisa langsung ditangkap begitu saja,” ujarnya. 

Posting Komentar untuk "Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS, Indonesia Juga Bisa Terancam"