Wajo Media Duta, -Kuasa hukum MKS, Alfiansyah Farid, S.H., menyatakan kekecewaannya atas putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (15/1/2026).
Dalam putusan tersebut, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam perkara praperadilan MKS melawan Kejaksaan Negeri Wajo.
Alfiansyah Farid, S.H., yang tergabung dalam Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners, menilai banyak hal penting yang telah disampaikan pihaknya sejak permohonan, replik, hingga kesimpulan persidangan, tidak satupun yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan.
Alfiansyah Farid, S.H“Kami selaku pemohon sangat kecewa dengan putusan ini. Ada beberapa hal yang kami garis bawahi, mulai dari permohonan praperadilan, replik, hingga kesimpulan persidangan yang telah kami lalui bersama tim kuasa hukum, namun tidak ada yang dijadikan pertimbangan dalam putusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, salah satu poin utama yang dinilai luput dari pertimbangan hakim adalah keabsahan surat perintah penetapan tersangka terhadap MKS, termasuk pengujian dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
“Dalam putusan tersebut, kami menilai tidak ada pertimbangan terhadap argumentasi yang kami sampaikan sebagai penasihat hukum MKS. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” lanjut Alfiansyah Farid.
Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum MKS menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim praperadilan yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Sengkang.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Wajo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Soedharmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan hakim praperadilan telah menolak seluruh permohonan pemohon dalam perkara MKS terhadap Kejaksaan Negeri Wajo.
“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik, mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya hakim praperadilan hanya menilai aspek prosedural, bukan masuk pada pokok perkara.
“Hakim praperadilan tidak menilai materi perkara, melainkan hanya menilai apakah prosedur yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Deden


Posting Komentar untuk "Putusan Hakim Praperadilan Mengecewakan, Replik Hingga Kesimpulan Tak Dipertimbangkan"