Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Sebanyak 11 Warga Adat Maba-Sangaji di Vonis Penjara Oleh Pengadilan Usai Menolak Aktivitas Tambang di Wilayahnya

 Sebanyak 11 warga adat Maba-Sangaji dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan setelah menolak adanya aktivitas tambang nikel di wilayah adat mereka. 

Keputusan ini menuai kecaman tajam dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan organisasi hak asasi manusia yang menyebut putusan tersebut tidak adil dan represif terhadap perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur.


Menurut putusan pengadilan, para warga adat dinyatakan bersalah atas tuduhan tindakan yang dinilai menghambat kegiatan usaha pertambangan. 

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka, meskipun para terdakwa dan pendukungnya menyatakan bahwa mereka hanya melakukan penolakan damai terhadap tambang yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan komunitas adat.

Masyarakat adat Maba-Sangaji memiliki hubungan historis dan spiritual dengan wilayah tempat mereka hidup selama generasi. 

Kawasan tersebut bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian penting dari warisan budaya dan identitas kolektif komunitas. 

Penolakan terhadap rencana pertambangan nikel dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan hilangnya mata pencaharian yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas ekstraktif.

Putusan pengadilan ini tidak hanya memicu reaksi lokal, tetapi juga menyita perhatian publik di luar Maluku Utara. 

Sejumlah organisasi kemanusiaan dan pegiat lingkungan mengecam keras tindakan hukum tersebut, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup. 

Mereka menilai bahwa opsi hukum semestinya tidak memberatkan masyarakat adat yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan menolak proyek industri yang dianggap merugikan komunitasnya.

Para pendukung warga Maba-Sangaji menyatakan bahwa penahanan mereka justru memperburuk keadaan, dan menyerukan agar putusan tersebut dicabut.

 Mereka mendesak otoritas hukum untuk mempertimbangkan ulang keputusan dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat.(*)

Posting Komentar untuk "Sebanyak 11 Warga Adat Maba-Sangaji di Vonis Penjara Oleh Pengadilan Usai Menolak Aktivitas Tambang di Wilayahnya"