Sidang lanjutan dalam tahap pemeriksaan saksi Mustamin Amin, SH yang berlangsung Selasa (20/1/2026).Makassar Media Duta,-Sidang pemeriksaan saksi terhadap perkara perdata No.377/Pdt.G/2025/PN Mks, penggugat H.Ir. Soefian Abdullah, melawan Tergugat I PT. Bintang Indoland Indonesis yang diwakili kuasa Hukumnya, Tergugat II Notaris Albert Dumanauw diwakili Kuasanya Marsel Hadu, serta BPN Kota Makassar diwakili kuasa Hukumnya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Esau Yarisetau, SH serta Panitra Pengganti Ibu Retno Sari, SH berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/1-2026).
Pada kesempatan tersebut penggugat menghadirkan dua orang saksi fakta masing-masing Mustamin Amin, SH dan Muktar Jaya.
Dalam kesaksian Mustamin menjelaskan bahwa obyek sengketa sebenarnya telah dijual dengan harga Rp 1.000.000/ meter kepada PT. Bintang Indoland Indonesia.
Namun belum dibayar hingga saat ini, meskipun akta jual beli sudah tandatangani oleh penggugat tetapi, saat itu penggugat disodorkan akta kosong yang belum diisi untuk ditandatangani, dan tagihanpembayaran menyusul, ternyata faktanya omong kosong.
Bukti surat yang disebut saksi di cocokkan dengan bukti yang diperlihatkan pengacara di hadapan ketua Majelis hakim.Bahkan penggugat sudah melaporkan ke Poltabes dalam kasus penggelapan/penipuan buntut pembayaran yang tak kunjung rehabilitasikan.
Saksi mengetahui benar masalahnya karena saksi pada saat ke Notaris ia bersama dengan penggugat, sama sekali tidak ada pembayaran, tidak ada kwitansi pembayaran, juga tidak ada pihak pembeli Jonny Aldymoro sebagai mana yang tertulis dalam akta jual beli.
Terkait lokasi yang beralamat di Jalan Tanjung Bunga dengan luas 20254 M X Rp 1.000 000 Rp20.254.000.000 .
Sehingga pada saat itu, dalam benak penggugat, siap menerima harga tanahnya sebesar Rp20.254.000.000, ( dua puluh milyar dua ratus lima puluh empat juta rupiah).
Dalam jumlah uang yang sangat besar, tentunya tergugat membawa tempat yang cukup, setidaknya koper besar, tetapi pada saat itu tidak ada terlihat koper apalagi uangnya.
Terkait lokasi, saksi tahu karena dia sebagai pengawas dalam lokasi tersebut, sehingga tidak heran jika banyak tahu tentang lokasi tersebut.
Sementara saksi Muktar Jaya menjelaskan bahwa pejaga lokasi hingga beberapa tahun, sehingga ketika saksi ditanya tentang batas-batas semuanya dijawab dengan jelas dan jelas.
Sebagai mana pada sidang sebelumnya, bahwa penggugat sangat dirugikan oleh Tergugat I PT. Bintang Indoland Indonesia .
Pasalnya Tergugat I telah menguasai obyek tanah padahal belum dilakukan pembayaran sepeserpun. Ungkap Ir.Soefian A .
Menurutnya pembelinya dalam Akta Jual Beli bernama Jonny Aldymoro saya tidak pernah kenal muka dan tidak pernah ketemu, apalagi dihadapan Notaris/PPAT jadi bagaimana mungkin saya bisa menerima uang sebanyak puluhan milyar dari pembeli tak bertemu muka.
Seharusnya tergugat tunjukkan bukti utama tanda terima uang berupa Kwitansi yang merupakan (primary evidence) yang dapat dimunculkan oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Majelis Hakim, Kaidah Hukum Jual Beli kan harus didasari azas Tunai Terang dan Rill.
Ini jelas jelas penipuan namanya, jual beli yang pembelinya fiktif, sertipikat saya di balik nama tanpa RUPS dan tanpa bayar pajak PPh dan BPHTB, pajak yang diperlihatkan dalam sidang bukti diduga 99,9% itu lembaran pajak aspal alias asli tapi palsu, karena tidak terdaftar dispeda, ucap Soefian A dengan nada tegas.
Dalam surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ir.Soefian A menuntut kerugian Immateril senilai Rp.202.254.000.000,- (dua ratus dua milyar dua ratus lima puluh empat juta rupiah),
Jika Tergugat I tidak bisa membayar sesuai permintaan Penggugat, jangan harap Tergugat bisa membangun.
Soefian mengatakan dengan tegas, saya berperkara hanya menuntut hak, namun saya yakin suatu saat kelak kebenaran pasti akan menang kata Fian, sapaan akrab Ir.Soefian A (**)



Posting Komentar untuk "Sidang Hotel Mangkrak Penggugat Menghadirkan Dua Orang Saksi Fakta"