Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Sidang Hotel Mangkrak Penggugat Menghadirkan Dua Orang Saksi Fakta

Sidang lanjutan dalam tahap pemeriksaan saksi Mustamin Amin, SH yang berlangsung Selasa (20/1/2026).

Makassar Media Duta,-
Sidang pemeriksaan saksi terhadap perkara  perdata  No.377/Pdt.G/2025/PN Mks, penggugat H.Ir. Soefian Abdullah,  melawan 
Tergugat I PT. Bintang Indoland Indonesis yang diwakili kuasa Hukumnya, Tergugat II Notaris Albert Dumanauw diwakili Kuasanya Marsel Hadu, serta BPN Kota Makassar diwakili kuasa Hukumnya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh  Esau Yarisetau, SH serta Panitra Pengganti Ibu Retno Sari, SH berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/1-2026).

 Pada kesempatan tersebut penggugat  menghadirkan dua orang saksi  fakta masing-masing Mustamin Amin, SH dan Muktar Jaya. 

Dalam kesaksian Mustamin menjelaskan bahwa obyek sengketa sebenarnya telah dijual  dengan harga Rp 1.000.000/ meter kepada PT. Bintang Indoland Indonesia.

Namun belum dibayar hingga saat ini, meskipun akta jual beli sudah tandatangani oleh penggugat tetapi, saat itu penggugat disodorkan akta kosong yang belum diisi untuk ditandatangani,  dan tagihanpembayaran menyusul,  ternyata faktanya omong kosong.

Bukti surat yang disebut saksi di cocokkan dengan  bukti yang diperlihatkan pengacara di hadapan ketua Majelis hakim.

Bahkan penggugat  sudah melaporkan ke Poltabes dalam kasus penggelapan/penipuan buntut pembayaran yang tak kunjung rehabilitasikan.

Saksi  mengetahui benar masalahnya karena saksi  pada saat ke Notaris ia bersama dengan penggugat, sama sekali tidak ada pembayaran, tidak ada kwitansi pembayaran, juga  tidak ada pihak pembeli Jonny Aldymoro sebagai mana yang tertulis dalam akta jual beli.

Terkait lokasi yang beralamat di Jalan Tanjung Bunga dengan luas 20254  M X Rp 1.000 000  Rp20.254.000.000 .

Sehingga pada saat itu, dalam benak penggugat, siap menerima harga tanahnya sebesar Rp20.254.000.000, ( dua puluh  milyar dua ratus lima puluh empat  juta rupiah).

Dalam jumlah  uang yang sangat  besar, tentunya tergugat membawa tempat yang cukup, setidaknya koper besar, tetapi pada saat itu tidak ada terlihat koper apalagi uangnya.

Terkait lokasi, saksi tahu karena dia sebagai pengawas dalam lokasi tersebut, sehingga tidak heran jika banyak tahu tentang lokasi tersebut.

Sementara saksi Muktar Jaya menjelaskan bahwa pejaga lokasi hingga beberapa tahun, sehingga  ketika saksi ditanya tentang batas-batas semuanya dijawab dengan jelas dan jelas.

Sebagai mana pada sidang sebelumnya, bahwa  penggugat sangat dirugikan oleh Tergugat I PT. Bintang Indoland Indonesia .

Pasalnya Tergugat I telah menguasai obyek tanah padahal  belum dilakukan  pembayaran sepeserpun. Ungkap Ir.Soefian A .

 Menurutnya pembelinya dalam Akta Jual Beli bernama Jonny Aldymoro saya tidak pernah kenal muka dan tidak pernah ketemu, apalagi dihadapan Notaris/PPAT jadi bagaimana mungkin saya bisa menerima uang sebanyak puluhan milyar dari pembeli tak bertemu muka.

Seharusnya tergugat tunjukkan bukti utama tanda terima uang berupa Kwitansi yang merupakan (primary evidence) yang dapat dimunculkan oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Majelis Hakim, Kaidah Hukum  Jual Beli kan harus didasari azas Tunai Terang dan Rill.

Ini jelas jelas penipuan namanya, jual beli yang pembelinya fiktif,  sertipikat saya di balik nama tanpa RUPS dan tanpa bayar pajak PPh dan BPHTB, pajak yang diperlihatkan dalam sidang bukti  diduga 99,9% itu lembaran pajak aspal alias asli tapi palsu, karena tidak terdaftar dispeda, ucap Soefian A dengan nada tegas.

 Dalam surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ir.Soefian A menuntut kerugian Immateril senilai Rp.202.254.000.000,- (dua ratus dua milyar dua ratus lima puluh empat juta rupiah), 

Jika Tergugat I tidak bisa membayar sesuai permintaan Penggugat, jangan harap Tergugat bisa membangun.

Soefian mengatakan dengan tegas, saya berperkara hanya menuntut hak, namun saya yakin suatu saat kelak kebenaran pasti akan menang kata Fian, sapaan akrab Ir.Soefian A (**)

Posting Komentar untuk "Sidang Hotel Mangkrak Penggugat Menghadirkan Dua Orang Saksi Fakta"