Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Terpidana Silvester Matutina, Mencoreng Arang Muka Institusi Adhyaksa


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat 

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis_

Tanpa malu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut institusi Adyaksa (Kejaksaan) masih mencari terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, untuk dieksekusi ke penjara. 

Hal itu disampaikan, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (31/12/2025).

Tak ada up date yang berarti dalam penanganan kasus ini, kecuali hanya sekedar 'bumbu penyedap' dimana Kejaksaan Negeri Jakarta dibantu oleh Tim Tangkap Buron Kejagung untuk memberikan dukungan untuk mendeteksi keberadaan Silfester.

Sebenarnya, kasus ini titik beratnya bukan ada tidaknya kemampuan. Melainkan, ada tidaknya kemauan. 

Jika mau, tentu sangat mudah untuk menciduk Ketua Relawan Solmet yang merupakan pendukung berat Jokowi ini.

Tidak adanya kemauan, bukan karena tanpa sebab. Sosok Jokowi disinyalir menjadi faktor utama lamban dan menjengkelkannya kinerja kejaksaan dalam menangkap Silfester Matutina. 

Jadi, bukan kubu Roy CS yang memiliki dukungan orang besar dalam kasus ijazah palsu, melainkan Silfester Matutina yang di back up orang besar sehingga kejaksaan tak bernyali untuk menangkapnya.

Sederhana saja, saat Nazaridin kabur hingga ke luar negeri, KPK saat itu dengan mudahnya menangkap koruptor ini di Kolombia. 

Padahal, institusi Kejaksaan jauh lebih tua, lebih banyak SDM dan infrastruktur, lebih lengkap sarana dan prasarana serta jaringannya lebih luas ketimbang KPK. 

Kok tidak becus hanya menangkap cecunguk model Silfester Matutina?

Faktor Jokowi masih mencengkeram institusi penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan hingga KPK, menjadi sebab problem tidak berwibawanya hukum dan institusi penegak hukum saat ini. 

Kita dapat melihat secara terang benderang, kejaksaan tanpa malu lagi tampil telanjang dihadapan publik dengan menunjukan ketidakberdayaannya dalam menangani kasus Silfester Matutina.

Muka institusi Adyaksa ibarat tercoreng arang oleh kasus Silfester Matutina. Sayangnya, tak ada inisiatif yang serius dari Kejagung untuk membersihkan arang hitam di wajah institusi Adyaksa.

Malahan, kejaksaan justru asyik memainkan peran badut atas muka yang tercoreng arang. Tanpa malu, membuat statemen yang lucu dan sangat menggelikan ini.

Jadi, apa boleh buat. Cara kita menghargai badut adalah dengan menertawakannya. 

Artinya, cara merespon statemen kejaksaan yang hingga saat ini genap 7 tahun sejak vonis inkrah tahun 2019 yang lalu, adalah cukup dengan menertawakannya.

Sebagai rakyat, rasanya kita harus mulai terbiasa tertawa atas kinerja aparat kita, meskipun sejatinya kinerja itu sangat menyakitkan bagi  asa keadilan hukum di negeri ini. 

 Kita harus biasa menerima, bahwa aparat penegak hukum saat ini hanyalah badut-badut hukum yang sedang melucu.

Sampai kapan anomali seperti ini akan berakhir? Entahlah, penulis sendiri justru kepikiran kedepan hal-hal yang seperti ini bukan lagi anomali.

 Melainkan ciri sekaligus karakteristik yang menjadi habit penegakan hukum di negeri ini, karena dilakukan secara konsisten dan berulang-ulang. (*)

Posting Komentar untuk "Terpidana Silvester Matutina, Mencoreng Arang Muka Institusi Adhyaksa"