Makassar Media Duta,- Sidang kasus sengketa ex tanah hotel mangkrak kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Selasa, 27/1/2025 dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN.Mks.
Kali ini PT. Bintang Indoland menghadirkan 3 orang saksi masing-masing Amiruddin, Syamsuddin dan Chaeruddin. Berbagai media pun ikut menyaksikan jalannya persidangan, saksi Amiruddin mengatakan bahwa tidak mengetahui sama sekali siapa orang dari Pihak Bintang Indoland yang membayar ke Pak Soefian dalam hal ini PT. Barindo Express.
Saksi pun tidak mengetahui dan mengenal nama Direktur PT. Bintang Indoland, dalam kesaksian Amiruddin juga mengatakan yang menimbung lokasi adalah Hj.Najmiah yang merupakan Komisaris PT. Barindo Express, jelas Amiruddin dihadapan Majelis Hakim Yang dipimpin Esau Yarisetau, SH serta Panitra Pengganti Ibu Retno Sari, SH .
Sementara saksi Syamsuddin, mantan ketua RT, selama 20 tahun dan mengetahui persis letak obyek tanah sengketa, Hj.Najmiah selalu datang ke rumah saya minta PBB atas tanah tersebut jelas Syamsuddin.
Namun Soefian sebagai penggugat menanyakan perihal kesaksian Syamsuddin dalam perkara Nomor 397 di PN Makassar tahun 2020 dalam kesaksiannya Syamsuddin malah mengakui bahwa obyek sengketa berada dikelurahan Lette yang awalnya milik Hasanuddin.
Ir. Soefian sebagai penggugat pemperlihat bukti putusan terdahulu dan benar Syamsuddin akui kesaksiannya, menurut pak Soefian A dalam persidangan bahwa keterangan saksi yang nota bene sebagai RT selama 20 tahun telah memberikan keterangan berbeda.
Pasalnya dalam perkara kali ini saksi Syamsuddin menjelaskan lokasi tanah ini berada dikelurahan Panambungan dan yang menggarap Massiri Lira, lanjut Syamsuddin dalam keterangan mengatakan saya sama sekali tidak mengetahui siapa Direkturnya PT. Bintang Indoland.
Saat melakuan transaksi jual beli ke PT. Barindo Express, dan tidak mengetahui izin siapa yang dipakai membangun hotel, saya tidak tahu pak izin siapa digunakan untuk membangun hotel, kata Syamsuddin.
Saksi terakhir dari pihak Tergugat PT. Bintang Indoland Chaeruddin ia mengatakan bahwa saya tidak mengetahui proses jual beli antara PT. Barindo Express dengan PT. Bintang Indoland,.
Menurut Chaeruddin mengetahui dari dulu tanah garapan ini digarap oleh Massiri Lira, kata Chaeruddin, namun Penggugat Soefian mengatakan saudara saksi ini dalam memberikan kesaksian dalam perkara Nomor 397 /2020 malah mengatakan awalnya tanah ini digarap oleh Hasanuddin, jadi mana yang benar pintah Soefian A.
Usai sidang berhasil menemui Kuasa Hukum Penggugat Ibrahim Bando, SH ia mengatakan sidang tadi semua saksi banyak membicarakan nama Hj.Najmiah, hal ini menguntungkan klien kami yang mana Hj.Najmiah dan Soefian adalah satu kesatuan dalam perseroan PT. Barindo Express .
Semua saksi dari PT. Bintang Indoland tidak satupun mengetahui proses jual beli obyek sengketa, harga jual belinya berapa dan siapa orang dari PT. Bintang Indoland yang membayar tanah ini kepada Pak Soefian.
Dalam hal ini Direktur PT.Barindo Express, ini artinya bahwa jual beli ini terbukti terkesan fiktif alias betul tanpa adanya pembayaran, seandainya dari sejak dulu Jual Beli dinyatakan lunas, maka hotel tersebut sudah lama terbangun bukan malah jadi mangkrak bertahun tahun.
Sejak Hj.Najmiah masih hidup sehat bugar malah Hj.Najmiah menyuruh Soefian melaporkan Pak Eko dan Notaris Albert ke Polisi dugaan pasal Penipuan, Penggelapan dan memberikan Keterangan palsu.
Secara logi coba pikir akal sehat kalau memang sudah ada pembayaran lunas sudah pasti ada bukti kwitansi, serah terima uang dan pasti pihak Eko akan melapor balik pak Soefian dan klien kami bisa dijerat pidana keterangan palsu, pintah Ibrahim Bando dengan nada berkelakar. (**)

Posting Komentar untuk "TIGA SAKSI TERGUGAT PT.BINTANG INDOLAND TAK MENGETAHUI PROSES JUAL-BELI FIKTIF TANAH EX HOTEL MANGKRAK""