Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi Tegaskan Tidak Boleh Ada Perampasan Obyek Jaminan Fidusia


Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan dari debitur. 

Ia perintahkan jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau.

Pernyataan tegas tsb disampaikan Brigjen Pol Hengki Haryadi dan dikutip Catatanriau com, Rabu (21/01/2026), menyikapi masih maraknya praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector atau yg dikenal dgn sebutan “mata elang” (matel).

“Sekali lagi, tidak boleh ada per4mpasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan daripada debitur. T4ngkap!” tegas Hengki.

Ia mengungkapkan keprihatinannya krna masih melihat keberadaan matel di Kota Pekanbaru yg bahkan sempat viral secara nasional. Menurutnya, hal tsb tdk boleh lagi terjadi dan harus segera dihentikan.

“Saya masih melihat, kemarin viral secara nasional, masih ada ‘mata elang’ di Pekanbaru. Jadi tolong sampaikan ke jajaran dan juga Pak Operasional Polda, jgn terjadi ada lagi ‘mata elang’ di jajaran Polda Riau,” ujarnya.

Brigjen Hengki menekankan bahwa aturan hukum terkait jaminan fidusia sudah sangat jelas. Kreditur tidak bisa serta-merta mengambil objek jaminan tanpa persetujuan debitur, apalagi dgn cara paksa.

“Kalau sempat terjadi, berarti kita nggak paham hukum. Sudah jelas aturannya bahwa kreditur tdk secara serta-merta bisa melakukan per4mpasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan daripada debitur,” katanya.

Ia menambahkan, hubungan antara kreditur dan debitur merupakan hubungan keperdataan. Namun, apabila objek jaminan diambil secara paksa, maka perbuatan tebt telah masuk ke ranah pidan4.

“Hubungan keperdataan ini apabila diambil secara paksa, maka itu adalah pidan4. Kalau itu secara preemtif tidak disosialisasikan dan tdk dilakukan penegakan hukum, berarti kita tidak paham hukum. Kita dibohongin oleh debt collector dan leasing,” tegasnya.

Wakapolda Riau juga menegaskan tidak ingin lagi ada kejadian viral yang mencoreng institusi kepolisian dan menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tdk memahami aturan hukum.

“Oleh karenanya, ke depan saya tdk ingin lagi ada viral-viral yang mengindikasikan bahwa penegak hukum di Polda Riau ini tdk paham hukum,” ujar Hengki.

Ia pun menginstruksikan agar setiap kejadian penarikan paksa ditindak tegas, diproses hukum, dan disertai dgan rilis resmi serta edukasi kpda masyarakat.

“Tangkap, rilis, berikan pemahaman pada masyarakat, sehingga memberikan implikasi yang preventif dan efek deterrence, baik secara spesifik terhadap pelaku tindak pidana maupun secara general agar orang lain takut berbuat,” pungkasnya.

Dgn penegasan ini, Polda Riau berharap tdak ada lagi praktik penarikan paks4 objek jaminan fidusia di lapangan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sumber :catatanriau

Posting Komentar untuk "Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi Tegaskan Tidak Boleh Ada Perampasan Obyek Jaminan Fidusia"