Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

BARU BEBAS DARI PENJARA, NAMA SERDA UCOK KEMBALI MENGGETARKAN PARA PREMAN


Serda Ucok kembali muncul dalam perbincangan publik bertahun-tahun setelah kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, pada 2013. 

Peristiwa tersebut menjadi salah satu kasus paling kontroversial dalam sejarah penegakan hukum militer Indonesia.

Serda Ucok merupakan prajurit TNI AD dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam penyerbuan ke Lapas Cebongan. 

Dalam peristiwa itu, empat orang tahanan yang diduga terlibat dalam aksi premanisme tewas akibat tembakan. 

Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok prajurit aktif TNI dan langsung menyita perhatian nasional.

Pengadilan Militer kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara kepada para pelaku. Serda Ucok dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

 Putusan ini menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, meski dilakukan oleh aparat terlatih, tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.

Setelah menjalani masa hukuman, pada tahun 2021 Serda Ucok dikabarkan telah bebas dari penjara. Seiring kabar tersebut, beredar pula informasi bahwa ia kembali berada di wilayah Yogyakarta. 

Namun, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari institusi TNI yang mengonfirmasi status kedinasannya secara terbuka kepada publik.

Nama Serda Ucok kembali mencuat karena pernyataan-pernyataan yang beredar di masyarakat, di mana ia disebut menyampaikan sikap keras terhadap praktik premanisme.

 Ia dikabarkan menyatakan akan menetap di Yogyakarta dan tidak mentoleransi tindakan preman yang meresahkan warga. Pernyataan ini menuai reaksi beragam.

Sebagian masyarakat menyuarakan dukungan, melihat Serda Ucok sebagai simbol perlawanan terhadap premanisme yang selama ini dianggap sulit diberantas.

 Namun di sisi lain, pengamat hukum mengingatkan pentingnya penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor negara hukum, tanpa pembenaran terhadap kekerasan di luar proses resmi.

Kasus Serda Ucok menunjukkan betapa tipisnya batas antara dukungan publik dan prinsip hukum. Ia menjadi figur yang dipuji sebagian orang, namun juga menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.

 Perdebatan tentang peristiwa Cebongan dan dampaknya terhadap persepsi publik masih terus bergulir hingga hari ini.(*)

Posting Komentar untuk "BARU BEBAS DARI PENJARA, NAMA SERDA UCOK KEMBALI MENGGETARKAN PARA PREMAN"