Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Fandi ABK Kapal Asing Membawa 2 Ton Narkoba, Dituntut Hukuman Mati di PN Batam


Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (5/2/2026). Seorang ibu mendadak pingsan setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana mati terhadap anaknya, Fandi Ramadhan (22), seorang anak nelayan asal Belawan, Sumatera Utara.

Fandi merupakan anak sulung dari enam bersaudara. Ayahnya bekerja sebagai nelayan kecil, sementara ibunya ibu rumah tangga. 

Sejak kecil, Fandi dikenal sebagai anak pendiam dan aktif di lingkungan Masjid.

 Ia memendam cita-cita sederhana, yaitu mengangkat derajat orang tuanya dan menyekolahkan kelima adiknya.

Mimpi itu membawanya menempuh Pendidikan di Politeknik Negeri Pelayaran (PNP), Malayati Aceh hingga lulus pada 2022. 

Pada 2025, Fandi diterima bekerja sebagai kru mesin di kapal asing Sae Dragon. Pekerjaan itu diperoleh melalui agen resmi dengan kontrak kerja yang sah.

Namun, harapan tersebut berubah menjadi mimpi buruk di tengah samudera.

Dalam persidangan terungkap, Fandi baru mengetahui bahwa kapal yang ditumpanginya membawa muatan ilegal, dan Fandi mengetahui itu ketika kapal sudah berada di tengah laut.

 Saat ia mempertanyakan muatan tersebut, Kapten Kapal hanya menjawab singkat, “Ini emas dan uang.”

Tanpa akses komunikasi, tanpa sinyal, dan tanpa pilihan untuk kembali ke darat, Fandi tetap menjalankan tugasnya sebagai anak buah kapal (ABK). Ia tidak memiliki kewenangan atas kapal maupun muatan yang dibawa.

“Melawan berarti mempertaruhkan nyawa. Kabur tidak mungkin. Dia hanya buruh di kapal,” ujar Eman Efendi, ayah kandung Fandi Ramadhan.(*)

Posting Komentar untuk "Fandi ABK Kapal Asing Membawa 2 Ton Narkoba, Dituntut Hukuman Mati di PN Batam"