Makassar Media Duta, -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi terpidana kasus kosmetik mengandung merkuri, Mira Hayati, Rabu (18/2).
Pemilik brand MH Cosmetic itu dijemput dari kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Mira Hayati sebelumnya divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum.
Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen.“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” tegasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Mira Hayati Resmi Ditahan, Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Skincare Merkuri"