Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota menuai sorotan publik.
Pasalnya, perwira menengah Polri tersebut tercatat pernah menjalani sanksi disiplin akibat konsumsi N4rk0ba pada 2017, namun kini kembali dipercaya menduduki jabatan strategis.
Pada 2017, saat masih berpangkat AKP dan menjabat Kasat Narkoba di Polres Ternate, Catur Erwin dinyatakan positif N4rk0ba berdasarkan tes urine.
Hasil pemeriksaan internal Polri kala itu berujung pada sanksi pembinaan fisik dan nonfisik, bukan pemecatan, dan ia tetap melanjutkan karier di institusi kepolisian.
Kini, delapan tahun berselang, Catur Erwin ditunjuk sebagai Plh Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat ini dinonaktifkan dan diproses hukum dalam kasus kepemilikan serta dugaan konsumsi Narkoba.
Penunjukan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait konsistensi penegakan disiplin dan standar etik di tubuh Polri, terlebih Polres Bima Kota tengah menjadi sorotan nasional akibat berulangnya kasus N4rk0ba yang melibatkan pejabat kepolisian.
Di sisi lain, secara aturan internal, Polri memperbolehkan anggota yang telah menjalani hukuman disiplin dan dinilai memenuhi syarat untuk kembali bertugas serta menduduki jabatan, sepanjang tidak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Namun bagi publik, fakta bahwa dua figur pimpinan Polres Bima Kota memiliki keterkaitan dengan kasus N4rk0ba—meski dalam konteks dan waktu berbeda—menjadi ironi tersendiri, mengingat Polri berada di garis depan pemberantasan n4rk0tika.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait pertimbangan khusus di balik penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota.(*)

Posting Komentar untuk "AKBP Catur Erwin Setiawan Plh Kapolres Bima Kota Mantan Pemakai Narkotik"