Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,
Eko Hadi Santoso, mengungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar yang menyeret eks Kapolres Bima Kota,
Didik Putra Kuncoro.
Dana tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba dan mengalir dalam rentang Juni–November 2025.
Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari seumur hidup hingga pidana mati.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen “bersih-bersih” internal.(*)

Posting Komentar untuk "Jenderal Ini Bongkar Suap Rp2,8 Miliar di Tubuh Polri"