Ketentuan Masa Kerja PPPK Terbaru
BKN telah merilis ketentuan batas masa kerja PPPK. Masa kerja PPPK kini bukan lagi hanya 1 atau sampai 5 tahun saja. Berdasarkan ketetapan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK kini mengacu pada batasan usia.
Mengacu pada ketentuan BKN, batas usia pensiun bagi PPPK ialah maksimal hingga 65 tahun. Batas usia pensiun ini ditetapkan khusus oleh BKN untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional.
Rincian Batas Usia Pensiun PPPK
Jadi, PPPK bisa berkesempatan untuk terus bekerja hingga mencapai usia 65 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
Usia 65 tahun: Bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Usia 60 tahun: Diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Madya.
Usia 58 tahun: Diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki jabatan:
Fungsional Ahli Muda,
Fungsional Ahli Pertama, dan
Fungsional Keterampilan.
Catatan Penting: > Diperjelas kembali bahwa ketetapan ini khusus bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Secara lebih rinci mengenai batas usia pensiun PPPK ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
#pppk

Posting Komentar untuk "BKN Menetapkan Masa Kerja PPPK Bukan Lagi Satu Tahun dan Lima Tahun Tapi 65 Tahun"