Sorot lampu kamera dan tepuk tangan kekaguman publik sempat menjadi makanan sehari-hari bagi Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Di layar kaca, ia adalah representasi ideal dari ketegasan hukum—seorang srikandi polisi yang tak kenal kompromi membongkar jaringan pengedar barang terlarang. Namun, realita terkadang menyajikan naskah yang lebih kelam dari fiksi televisi.
Srikandi Layar Kaca yang Menginspirasi
Bagi penonton setia program televisi kepolisian "86", sosok Kompol Yuni bukanlah nama yang asing. Gaya bicaranya yang lugas, keberaniannya merangsek masuk ke sarang pengedar, serta penampilannya yang nyentrik namun berwibawa membuatnya cepat menjadi idola.
Ia sering kali tampil mengenakan kaus bertuliskan "Fight Against Drugs" (Lawan Narkotika), memimpin langsung anak buahnya di lapangan.Karirnya pun terbilang moncer, hingga ia dipercaya memegang tongkat komando sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Astana Anyar, Kota Bandung.
Kejatuhan di Balik Seragam.
Ironi menyedihkan itu pecah pada pertengahan Februari 2021. Citra tanpa cela yang dibangun bertahun-tahun runtuh dalam hitungan jam.
Bukan karena gugur di medan tugas, melainkan karena penggerebekan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri—institusinya sendiri.
Tim Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat menangkap Kompol Yuni di sebuah hotel di Kota Bandung.
Fakta yang terungkap setelahnya sukses membuat publik terhenyak: sang srikandi anti-narkotika kedapatan tengah mengonsumsi sabu-sabu.
Lebih mirisnya lagi, ia tidak sendirian. Pesta barang haram tersebut melibatkan 11 anggota polisi lain yang notabene adalah anak buahnya sendiri.
Skandal ini memicu gelombang kekecewaan masif dari masyarakat. Pepatah "pagar makan tanaman" menjadi narasi yang paling sering dilontarkan publik.
Bagaimana mungkin sosok yang selama ini menghukum para pengedar, justru berakhir menjadi penikmat barang yang sama?
Tindakan tegas langsung diambil oleh institusi Polri. Kapolda Jawa Barat saat itu segera menerbitkan surat telegram pencopotan Kompol Yuni dari jabatan Kapolsek Astana Anyar untuk mempermudah proses penyidikan.
Proses hukum dan sidang kode etik berjalan tanpa pandang bulu, berujung pada sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
Refleksi dari Balik Jeruji
Kisah Kompol Yuni menjadi catatan kelam sekaligus pengingat penting bagi aparat penegak hukum. Berada di lingkaran pemberantasan kejahatan tidak membuat seseorang kebal dari godaan kejahatan itu sendiri.
Ketika integritas goyah, seragam dan jabatan setinggi apa pun tak mampu menyelamatkan seseorang dari kejatuhan yang tragis.
#viral
Sang srikandi kini telah kehilangan panggungnya. Slogan "Fight Against Drugs" yang dulu ia gaungkan dengan lantang, kini menjadi ironi bisu yang akan terus melekat pada akhir perjalanan karirnya.

Posting Komentar untuk "Kisah Kompol Yuni Diacara TV "86": Dulu Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Arus Barang Terlarang."