Wajo Media Duta, — Rencana belanja jasa sewa kendaraan bermotor penumpang senilai Rp 2.141.659.500 dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 Pemerintah Kabupaten Wajo menuai sorotan publik. Paket dengan kode RUP 63558518 tersebut dijadwalkan berlangsung dari Januari hingga Desember 2026 melalui metode E-Purchasing.
Dalam rincian RUP, kendaraan yang akan disewa antara lain Toyota Rush, Toyota Avanza, hingga Toyota Hilux Double Cabin 2.4 V 4×4 baik transmisi manual maupun otomatis dikutip dari JURNAL8 12/2/26.
Nilai anggaran yang menembus angka Rp 2,1 miliar ini memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan efisiensi kebijakan tersebut di tengah kebutuhan pembangunan daerah.
Konfirmasi Kabag Umum
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 12 Februari 2026, Kepala Bagian Umum Setda Wajo, Hj. Erna Aras, membenarkan rencana tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan itu diperuntukkan bagi operasional Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) serta fungsi pengawalan (Patwal).
“Itu untuk kendaraan operasional pejabat tinggi pratama dan kendaraan pengawalan. Walau Kabupaten Wajo memiliki pengalaman baru untuk sewa, namun beberapa kabupaten memiliki pengalaman positif. Pemda hanya menyediakan biaya BBM, sedangkan service dan pergantian spare part dilakukan secara berkala oleh pihak penyedia,” jelas Hj. Erna.
Patwal atau Off-Road?
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penggunaan Hilux Double Cabin 4×4 untuk fungsi Patwal.
Secara teknis, kendaraan pengawalan umumnya dirancang untuk mobilitas cepat dan stabil di jalan aspal (on-road).
Sementara kendaraan double cabin 4×4 lebih dikenal sebagai kendaraan medan berat, seperti perkebunan atau pertambangan.
Sejumlah pengamat menilai pilihan spesifikasi tersebut perlu dijelaskan lebih rinci agar publik memahami urgensinya, termasuk dari sisi efisiensi konsumsi bahan bakar dan kebutuhan operasional lapangan.
Dalih Efisiensi Servis
Alasan utama penggunaan skema sewa, menurut Hj. Erna, adalah untuk menghindari beban biaya perawatan kendaraan.
Namun praktisi hukum, Farid Mamma, menilai alasan tersebut perlu disertai kajian komparatif yang terbuka.
Menurut Farid, legalitas prosedural melalui E-Purchasing tidak serta-merta menjawab aspek rasionalitas anggaran. Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah tetap mengedepankan asas efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Empat Rekening Belanja
Hj. Erna juga menjelaskan bahwa anggaran tersebut dibagi dalam empat rekening belanja berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan dan klasifikasi belanja.
Penjelasan tersebut masih menyisakan ruang tanya publik terkait struktur perencanaan anggaran dan analisis kebutuhan unit secara rinci.
Uji Publik dan Transparansi
Skema sewa kendaraan memang telah diterapkan di sejumlah daerah lain dengan berbagai pertimbangan administratif. Namun, setiap kebijakan fiskal tetap perlu diuji berdasarkan kemampuan APBD, kebutuhan riil operasional, serta analisis perbandingan biaya jangka panjang.
Publik kini menanti penjelasan lebih detail mengenai:
Jumlah unit yang disewa
Perhitungan biaya per unit
Analisis sewa dibanding beli
Dasar kebutuhan kendaraan 4×4 untuk fungsi pengawalan
Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi anggaran, kebijakan sewa kendaraan miliaran rupiah ini menjadi ujian akuntabilitas bagi pemerintah daerah.(Laporan : AZ )

Posting Komentar untuk "Pemkab Wajo Menuai Sorotan Publik Sewa Kendaraan Rp 2,1 Milyar "