Makassar Media Duta,- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana membenarkan penangkapan oknum pengacara berinisial SS alias Sya’ban terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp 25 juta.
Menurut AKBP Devi Sujana, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.
Terlapor sebelumnya telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Devi Sujana saat dikonfirmasi, Minggu (22/2).
Kasus ini bermula dari laporan seorang klien yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Uang tersebut diduga diserahkan kepada terlapor dengan janji pengurusan suatu perkara. Namun, perkara yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi sebagaimana kesepakatan awal.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sya’ban sebagai tersangka.
Guna memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan, penyidik kemudian melakukan penahanan.
AKBP Devi Sujana menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada perlakuan khusus. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang advokat yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi etika serta aturan hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. ***

Posting Komentar untuk "Pengacara Sya’ban Ditangkap Dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 25 Juta"