Fakta persidangan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan dugaan adanya praktik suap, pengondisian anggaran, dan pengaturan proyek dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Pasar Rakyat di Kabupaten Jeneponto.
Dalam putusan tersebut terungkap bahwa pengajuan DAK diduga tidak berjalan secara prosedural dan transparan, melainkan disertai permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai anggaran untuk “mengawal” usulan di Kementerian Perdagangan RI.
Kesepakatan fee tersebut disebut melibatkan H. Paris Yaris, yang saat peristiwa terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto, dan kini menjabat sebagai Bupati Jeneponto.Lebih jauh, fakta persidangan mengungkap adanya pengantaran uang ratusan juta rupiah ke Jakarta.
Sebesar Rp250 juta diserahkan kepada oknum pegawai Kementerian Perdagangan RI yang identitasnya tidak diketahui, sementara sisa dana dikembalikan.
Skema ini mengindikasikan adanya persekongkolan antara pejabat daerah, aktor politik, dan oknum pusat dalam mengamankan proyek berbasis anggaran negara.
Keterlibatan aktor yang kini memegang jabatan strategis di daerah membuat perkara ini menjadi sorotan serius publik, karena menyangkut integritas penyelenggara pemerintahan.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali fakta-fakta hukum secara menyeluruh, menelusuri kemungkinan aktor lain yang terlibat, serta memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang jabatan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara Itu Paris Yasir yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jeneponto saat si komfirmasi melalui Pesan WhatsApp enggan menanggapi.
Selengkapnya : Faktual,net

Posting Komentar untuk "Putusan MA Disebut Pengajuan DAK Tidak Berjalan Sesuai Prosidur"