Makassar Media Duta,-Perkara perdata atas tanah dikawasan elite Tanjung Bunga memasuki agenda pembacaan putusan yang ke tiga kalinya.
Agenda pembacaan putusan tersebut selalu mengalami penundaan oleh majelis hakim, dengan berbagi alasan, Kamis 26/03/2026.
Atas sengketa tanah antara pengusaha pribumi melawan pengusaha korporasi tiong hoa tak kunjung habisnya baik sengketa pidana maupun perdata. Perkara tanah ini sudah berjalan 15 tahun tak kunjung ada penyelesaian.
Spekulan pun bermunculan dalam sengketa perdata nomor 377/Pdt.G/ 2025/PN.Mks isu beredar luas bahwa ada dugaan pihak Tergugat PT. Bintang Indoland Indonesia menyiapkan mata uang dollar yang jumlahnya lumayan besar untuk memenangkan perkara.
Hal ini ibaratnya butuh pengorbanan finansial untuk mengamankan kasus ini. Saat awak mewancarai Soefian A prinsipal Penggugat ia mengatakan dari awal sudah menduga bahwa tergugat sudah pasti melakukan segala macam cara agar kasus ini mereka memenangkan.
Sepak terjang Kuasa Hukum Tergugat PT. Bintang Indoland Indonesia sudah saya tahu cara bermain dilingkup Pengadilan Negeri Makassar. Namun saya yakin kalau perkara ini tanpa intervensi sudah pasti saya menang, kata Soefian.
Perkara ini terletak pada persoalan jual beli tanah, saya menjual tanah dan pembeli wajib bayar, kan dia belum bayar. Pihak pembeli sama sekali tidak bisa menunjukkan kwitansi sebagai bukti bayar.
Pihak pembeli tidak bisa menunjukkan bukti berupa kwitansi siapa yang menerima uang dan siapa yang memberi uang.
Yang lebih fatalnya dalam Akta Jual Beli, yang baru saya dapatkan saat pembongkaran Hotel di Juni 2025 tahun lalu tertulis nama pembeli Jonny Aldymoro (PT. Bintang Indoland Indonesia) saya tidak pernah bertemu denganya dihadapan PPAT dan tidak mengenali orangnya sampai hari ini.
Bagaimana mungkin saya dibayar olehnya. Mereka itu pembeli curang balik nama sertipikat saya tanpa saya ketahui.
Dalam kasus ini saya yakin majelis hakim sudah mengetahui bahwa dalam sidang Pembuktian pihak PT. Bintang Indoland Indonesia tidak dapat membuktikan adanya bukti pembayaran yaitu kwitansi sebagai primary evidance yang mendukung Akta Jual Beli, Pintah Soefian A. (**)

Posting Komentar untuk "Beredar Isu Setumpuk Dollar Untuk Mengamankan Kasus Lokasi Eks Hotel Mangrak di PN Makassar"