Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali bersuara keras terkait kasus hukvm yang menimpa Fandi, seorang anak buah kapal (ABK) di Batam.
Hotman menuntut klarifikasi segera dari pihak Kejaksaan terkait langkah hukvm yang dianggap k0ntradiktif dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Hotman mengungkapkan bahwa keluarga Fandi menghubvngi dirinya sambil menangis. Meski merasa tidak bersalah, Fandi awalnya sudah pasrah menerima vonis 5 tahun penjara karena takut hukumannya akan diperberat jika mengajukan banding.
Namun, kejutan datang dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru mengajukan banding atas vonis tersebut.
Secara hukvm, langkah banding dari Jaksa berarti mereka tetap bersikeras pada tuntutan awal, yaitu hukuman mati.
Hal ini dianggap aneh oleh Hotman, mengingat sebelumnya pihak JPU dikabarkan telah meminta maaf atas tuntutan matu tersebut di hadapan Komisi lll D.P.R RI.
"Ini kan bertolak belakang. Di satu pihak minta maaf, tapi tetap mengajukan banding agar hukuman mati dikabulkan," tegas Hotman dalam unggahannya.
Ia pun mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) dan Kom!si lll D.P.R untuk segera mengecek kebenaran informasi ini demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil.
Indonesia sedang melihat. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul keatas. Kita kawal kasus ini sampai benar-benar tuntas!
Keadilan harus tegak! ⚖️
#๐ธ๐ฎ๐๐๐๐๐ฎ๐ฏ๐ #๐ฎ๐ฏ๐ธ #๐ณ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ

Posting Komentar untuk "Keadilan Hanya Dibuat Sekedar Sandiwara"