Takalar, Media Duta,- Kemenag Takalar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ali Yafid, menyerahkan Izin Operasional kepada enam lembaga pondok pesantren pada Senin, 20 April 2026, di Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Hayyu, Kabupaten Takalar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Abdul Gaffar, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Solihin.
Adapun enam pondok pesantren yang menerima izin operasional yaitu:
1. Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Hayyu, Kabupaten Takalar
2. Pondok Pesantren Al Faaliqul Irsyad, Kabupaten Takalar
3. Pondok Pesantren Modern Al Aksi Lonrong, Kabupaten Bantaeng
4. Pondok Pesantren As’adiyah Pabbulengan Asaduyah, Kabupaten Bantaeng
5. Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Irsyad, Kabupaten Jeneponto
6. Pondok Pesantren Agro Wisata Terpadu Insan Cendekia, Kabupaten Gowa.
Dalam arahannya, Kakanwil Dr. Ali Yafid menyampaikan bahwa pemberian izin operasional ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan dan legalitas pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran strategis dalam mencetak generasi Qur’ani dan berakhlak mulia.
Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan pesantren yang profesional, terstruktur, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.
“Pesantren hari ini tidak hanya dituntut sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga harus mampu bertransformasi menjadi lembaga yang dikelola secara profesional dan akuntabel.
Manajemen yang baik akan melahirkan lulusan yang tidak hanya kuat dalam ilmu keislaman, tetapi juga siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Ali Yafid.
Ia menambahkan bahwa modernisasi dalam pengelolaan pesantren tidak boleh menghilangkan jati diri dan ruh pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman.
“Kita ingin pesantren tetap menjadi benteng moral dan akhlak, sekaligus menjadi pusat pemberdayaan umat yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ali Yafid mengungkapkan bahwa telah ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Menurutnya, hal ini menjadi kabar baik sekaligus peluang besar bagi pondok pesantren untuk semakin berkembang dan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
“Dengan adanya Ditjen Pesantren, diharapkan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan pesantren ke depan akan semakin optimal,” ujarnya.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Takalar, Saharuddin, bersama sejumlah staf juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. ( D,tola ).

Posting Komentar untuk "Kakanwil Kemenag Sulsel Serahkan Izin Operasional 6 Pondok Pesantren"