Jakarta Media Duta,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan lima tersangka dari empat perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa atau website dan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Penetapan ini diumumkan pada Senin (30/3/2026) setelah serangkaian penyidikan.
Detail Kasus dan Perusahaan Terlibat Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Karo nomor: print-01/L.2.19/Fd.2/01/2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa pembuatan video profil dan website desa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau dokumen penawaran yang dibuat masing-masing kepala desa.
Demikian dalam press release pada Senin (30/3/2026). RAB tersebut disusun berdasarkan proposal dari empat penyedia, yaitu CV Arih Ersada Perdana, CV Gundaling Production, CV Sinalem Agro Techbofarm dan CV Promiseland.
"Dalam kasus ini ada 4 perusahaan yang diperiksa dan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Intel DM Sebayang.
126 desa diperiksa dan kerugian Negara Selain penetapan tersangka dari empat perusahaan, Kejaksaan juga telah memeriksa sebanyak 126 desa yang terlibat dalam pembuatan video profil dan website desa yang diduga bermasalah pada RAB-nya.
Kasus dugaan korupsi dan markup anggaran ini menjadi polemik sejak dilakukannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi III pada 30 Maret 2026.
Meskipun Majelis Hakim memutuskan Amsal Cristy Sitepu tidak bersalah dan bebas, empat dari lima terdakwa lainnya masih menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.
Daftar terdakwa dan status hukum Empat terdakwa yang masih menjalani proses hukum yakni: Jesaya Perangin Angin (Direktur CV Arih Persada Perdana): Telah diputus dan saat ini masih tingkat banding dengan putusan 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 229.468.327.
Toni Aji Anggoro (Komisaris CV Arih Ersada Perdana): Putusan inkracht 1 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 2 bulan.
Amri Ks Pelawi (CV Gundaling Production): Putusan inkracht 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50.000.000 subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 255.000.000.
Jesaya Ginting (Direktur CV Simalem Agro Teknofam): Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan. Sementara itu Amsal Cristy Sitepu (Direktur CV Pomiseland) sudah dituntut bebas.
Total kerugian negara Dalam press release Kejaksaan, total kerugian negara keseluruhan mencapai Rp 1.824.156.997.
Adapun Rincian kerugian per perusahaan adalah sebagai berikut:
CV Arih Ersada: Rp 250.587.012. CV Gundaling Production: Rp 255.000.000.
CV Promiseland: Rp 202.161.980.
CV Simalem Agro Teknofam: Rp 1.116.408.005.

Posting Komentar untuk "Pada Awalnya Kajari Karo Tetapkan Lima Tersangka Dari Empat Perusahaan"