Dalam putusan tersebut, Jamaluddin Lubis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960.

Hakim tunggal menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

        Jamaluddin Lubis

“Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, padahal kami telah mengajukan permohonan penundaan sidang secara resmi,” kata Weny kepada Goriau, Selasa (21/4/2026).

Menurut dia, permohonan penundaan tersebut diajukan karena pihaknya tengah mengupayakan gelar perkara di Polda Riau terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Namun, hakim tetap melanjutkan persidangan dan langsung menjatuhkan putusan. Weny menilai langkah tersebut mengabaikan hak terdakwa untuk membela diri dan bertentangan dengan prinsip fair trial dalam hukum acara pidana.

“Dalam KUHAP, putusan tanpa kehadiran terdakwa memang dimungkinkan, tetapi tidak dapat dilakukan jika terdapat alasan sah yang diabaikan oleh pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Sidang tetap digelar meskipun ada permohonan penundaan resmi, serta tidak adanya panggilan sidang yang sah dari pengadilan, melainkan hanya pemberitahuan dari penyidik saat pemeriksaan.