Jakarta, Media Duta, - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan seluruh peserta sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam forum tersebut, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.Foto: Rapat Paripurna DRP RI, Selasa (21/4/2026). (Tangkapan layar TV Parlemen)
"Setuju!" jawab peserta sidang serempak."Terima kasih," ujar Puan, disusul ketukan palu dan tepuk tangan di ruang sidang.
Setelah pengesahan, DPR menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan beleid tersebut, mulai dari kementerian teknis hingga kementerian koordinator.
Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.
Foto: Rapat Paripurna DRP RI, Selasa (21/4/2026). (Tangkapan layar TV Parlemen)
Puan menekankan bahwa regulasi ini tidak menghapus nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga, melainkan memperkuatnya dengan kerangka hukum yang lebih jelas.
"Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum.
Foto: Rapat Paripurna DRP RI, Selasa (21/4/2026). (Tangkapan layar TV Parlemen)
Puan menekankan bahwa regulasi ini tidak menghapus nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga, melainkan memperkuatnya dengan kerangka hukum yang lebih jelas.
"Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum.
Nilai tersebut (kekeluargaan) tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum," jelasnya.
Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara hadir untuk memastikan perlindungan menyeluruh dalam sektor ini, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih adil.(*)
Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara hadir untuk memastikan perlindungan menyeluruh dalam sektor ini, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih adil.(*)

Posting Komentar untuk "RUU PPRT Sudah Dinyatakan Sah Menjadi Undang-Undang"