Pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kej4hatan kemanusiaan di Gaza.
Hal ini menciptakan kewajiban hukum bagi 124 negara penandatangan untuk menahan mereka begitu mereka menginjakkan kaki di wilayah tersebut.
Sayangnya, sebagian besar negara justru memilih bungkam secara institusional ketimbang mematuhi hukum.
Lima negara Nordik—Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia—mengambil sikap berbeda. Mereka mengonfirmasi akan menahan Netanyahu jika ia memasuki wilayah atau ruang udara mereka.
Tekanan ini memaksa Netanyahu mengalihkan rute penerbangan internasionalnya melalui jalur Mediterania yang lebih jauh demi menghindari wilayah udara Eropa.
Ia bahkan harus melewatkan Forum Ekonomi Dunia di Davos karena Swiss juga merupakan penandatangan Statuta Roma.
Kesenjangan antara 124 negara yang terikat hukum dengan segelintir negara yang benar-benar siap menegakkan aturan tersebut mengungkap sebuah fakta mendasar:
Bagaimana hukum internasional sebenarnya bekerja ketika subjek hukumnya adalah pemimpin dari negara yang memiliki hubungan erat dengan kekuatan militer dan ekonomi terbesar di dunia.
Kini, Netanyahu tidak lagi bisa bepergian dengan bebas di sebagian besar wilayah Eropa. Ia tidak bisa mencapai New York tanpa memutar arah, dan ia telah kehilangan kesempatannya di Davos.
Sementara itu, 119 negara lain yang menandatangani perjanjian yang sama dengan negara-negara Nordik terus mencari alasan setiap hari untuk memperlakukan kewajiban hukum tersebut hanya sebagai saran, bukan persyaratan mutlak.

Posting Komentar untuk "Sejumlah 124 Negara Secara Hukum Wajib Menahan Netanyahu"