Sebanyak 36 negara resmi menandatangani kesepakatan pembentukan pengadilan khusus atau tribunal internasional untuk mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan agresi di Ukraina.
Pengadilan ini akan bermarkas di Den Haag, Belanda, sebagai langkah untuk menutup celah hukum yang tidak bisa dijangkau oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Langkah bersejarah ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum global dengan rincian sebagai berikut:
Target Utama dan Yurisdiksi: Pengadilan ini berfokus pada "kejahatan agresi" (crime of aggression)—yaitu kejahatan kepemimpinan yang ditujukan kepada pembuat keputusan utama invasi ke Ukraina.
Berbeda dengan ICC, pengadilan khusus ini secara spesifik mengejar dalang utama perang di Kremlin tanpa terhalang yurisdiksi negara non-anggota.Daftar Negara Koalisi: Inisiatif yang didukung penuh oleh Dewan Eropa ini telah disepakati oleh 34 negara Eropa, ditambah dua negara non-Eropa yaitu Australia dan Kosta Rika.
Dukungan Finansial: Uni Eropa telah berkomitmen memberikan pendanaan awal sebesar 10 juta Euro untuk mempercepat operasional pengadilan dan mengatur tata kelola seperti pemilihan hakim dan jaksa.
Tantangan Proses Hukum: Pengadilan ini kemungkinan besar akan melakukan persidangan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Hukum internasional memberikan kekebalan bagi kepala negara yang sedang menjabat dari penangkapan oleh negara asing, sehingga penangkapan fisik baru dapat dilakukan jika rezim kepemimpinan Rusia berubah atau terdakwa bepergian ke luar negeri.
Daftar ini masih terus terbuka bagi negara Eropa dan non-Eropa lain untuk bergabung dalam upaya menegakkan akuntabilitas di Ukraina.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyusunan dan dokumen hukumnya dapat disimak melalui publikasi resmi Dewan Eropa.
Bagaimana menurut kalian??

Posting Komentar untuk "Demi Gulingkan Putin 36 Negara Bersatu Membentuk Pengadilan Khusus"