Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Korea Utara Ubah Konstitusi, Wajibkan Serangan Nuklir Jika Kim Jong-un Dibunuh


Korea Utara kembali menjadi sorotan dunia setelah dilaporkan merevisi konstitusinya dengan memasukkan aturan baru terkait penggunaan senjata nuklir. 

Dalam perubahan tersebut, Pyongyang disebut mewajibkan serangan nuklir dilakukan apabila pemimpin tertinggi negara, Kim Jong Un, terbunuh atau dianggap berada dalam kondisi yang mengancam kelangsungan rezim.

Kebijakan ini memperlihatkan semakin agresifnya doktrin pertahanan Korea Utara di tengah meningkatnya ketegangan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Perubahan konstitusi itu juga memperkuat posisi Kim Jong Un sebagai pemegang kendali utama kekuatan nuklir negara.

 Selain memberi kewenangan penuh terhadap penggunaan senjata nuklir, aturan baru tersebut memungkinkan keputusan peluncuran serangan didelegasikan kepada struktur komando tertentu jika situasi darurat terjadi. 

Langkah ini dipandang sebagai upaya Korea Utara memastikan kemampuan serangan balasan tetap berjalan meski kepemimpinan pusat terganggu akibat perang atau serangan mendadak.

Di sisi lain, Korea Utara juga menghapus berbagai klausul terkait penyatuan damai dengan Korea Selatan dari konstitusinya. 

Pyongyang kini secara resmi memandang Korea Selatan sebagai negara terpisah, bukan lagi bagian dari cita-cita reunifikasi Semenanjung Korea. Perubahan besar .

Hal ini dinilai menandai arah baru kebijakan Korea Utara yang semakin konfrontatif dan memperbesar kekhawatiran internasional terhadap potensi konflik di kawasan Asia Timur.

Sumber: Financial Times

Posting Komentar untuk "Korea Utara Ubah Konstitusi, Wajibkan Serangan Nuklir Jika Kim Jong-un Dibunuh"