Banjarbaru – Bripda Muhammad Seili, seorang oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam pemb*nuh4n mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolres Banjarbaru.
Sidang tersebut dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso sebagai Ketua Komisi, dengan Kompol Letjon Simanjorang dan Kompol Anna Setiani sebagai anggota lainnya.
Dalam sidang, Bripda Seili memperagakan cara dirinya menc3kik krban dan menjelaskan secara detail kronologi aksi kek3rasan yang dilakukannya hingga krban tak sadarkan diri.
"Saya berbalik badan setengah terus saya c3kik, terus dia melakukan perl4wanan," ungkapnya. Ia mengaku bahwa perl4wanan krban justru membuat c3kikannya semakin kuat.
Setelah krban tak sadarkan diri, Seili mengklaim berniat membawa krban ke rumah sakit, karena merasa tindakannya dilakukan tanpa sengaja.
Namun, pihak komisi menegaskan bahwa tindakan menc3kik merupakan perbuatan fatal dan mempertanyakan niat pelaku. Dalam pembelaannya, Seili mengaku tidak tahu bahwa c3kikan dapat berakibat fatal hingga menyebabkan kem4ti4n.
Usai mengetahui krban meninggal dunia di perjalanan, Bripda Seili mengaku p4nik dan akhirnya membuang j4sad rrban.
Atas perbuatannya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Muhammad Seili dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
#polisi #polri #anggotapolisi #Viral #polisiviral #mahasiswi

Posting Komentar untuk "Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi Ngaku Tak Tahu Mencekik Bisa Bikin Mati"