Para terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, memohon agar tidak dipecat dan tetap diizinkan berdinas di satuan TNI.
Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (13/5/2026).
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mengungkapkan bahwa menjadi prajurit TNI adalah sumber mata pencaharian utama untuk menafkahi keluarganya.
Dalam persidangan tersebut, Edi Sudarko juga menyampaikan permohonan maaf serta doa kesembuhan bagi korban.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan campuran pembersih karat dan air aki kepada Andrie Yunus.
Terlebih setelah dirinya sendiri ikut merasakan efek panas dan gatal akibat paparan cairan berbahaya tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Para Terdakwa Penyiraman Air Keras Minta Tak Dipecat Dari TNI"