Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati akhirnya menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS alias Ashari (52), yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
Tersangka diringkus di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB setelah sempat buron dan berpindah-pindah lokasi lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polresta Pati dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah setelah melakukan pengejaran sejak 4 Mei 2026.
Sebelumnya, tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati pada Senin (4/5/2026), sehingga polisi memutuskan melakukan penjemputan paksa.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujar Kompol Dika kepada wartawan, Kamis. Menurut Dika, selama pelarian tersangka terus berpindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat.
Berdasarkan hasil pelacakan, Ashari diketahui sempat berada di Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya berhasil diamankan di Wonogiri.
“Sempat ke Kudus kemudian Bogor dan ke Jakarta, dan selanjutnya ke Solo kemudian Wonogiri,” ungkapnya.
Polisi menyebut tersangka kini telah diamankan dan akan dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan pencabulan tersebut menjadi perhatian publik karena AS diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.
Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa pelapor, saksi, hingga ahli.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024. Namun, proses penanganannya sempat mengalami hambatan akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang menyebabkan beberapa saksi menarik keterangannya.
Hingga kini, polisi baru menerima satu laporan aktif secara resmi, meski sejumlah pihak menyebut jumlah korban diduga mencapai puluhan orang.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Namun, pihak kepolisian menegaskan belum menerima laporan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Dalam penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren untuk melancarkan aksinya dengan menggunakan doktrin kepatuhan santri terhadap kiai.
Kondisi tersebut diduga membuat para korban mengalami tekanan dan kesulitan untuk melawan ataupun melapor.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain maupun saksi tambahan untuk memberikan keterangan dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Kasus ini turut menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk tokoh nasional dan organisasi masyarakat, yang mendesak agar proses hukum berjalan transparan serta memastikan perlindungan psikologis bagi para korban.

Posting Komentar untuk "Pengasuh Ponpes Yang Diduga Lecehkan 50 Orang Santrinya Akhirnya Ditangkap Polisi"