
Jakarta Media Duta, - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengatakan bahwa sapi qurban bantuan presiden (banpres) memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah secara syariat dan sepenuhnya konstitusional secara hukum negara.
KH Marsudi Syuhud meluruskan bahwa polemik di tengah masyarakat terkait pengadaan sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto disebabkan oleh faktor teknis komunikasi yang mengira bahwa sapi tersebut merupakan qurban pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Posting Komentar untuk "Sapi Qurban Banpres Menggunakan APBN Sah Secara Syariat dan Konstitusi"